DPRD Jatim Dituding Lakukan Pemborosan Anggaran

Senin, 30 Desember 2013 – 22:59 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai DPRD Provinsi Jawa Timur senang melakukan pemborosan anggaran.

Alasannya, karena semua fasilitas yang melekat pada anggota dewan dibuat sendiri, atau tinggal diletakkan pada program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Misalnya tahun 2013, anggota dewan ingin ruang rapat baru, maka pembangunan ruang rapat di kantor DPRD Provinsi Jatim dengan Harga perkiraan Sementara (HPS) Rp.899.595.000, dapat langsung dilaksanakan.

BACA JUGA: Sinabung Makin Bahaya, Lokasi Evakuasi Ternak Harus Disiapkan

"Siapa yang berani melarang keinginan anggota dewan kalau ingin membuat program seperti pembangunan ruang saji Badan Musyawarah (Banmus) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Provinsi Jatim dengan HPS sebesar Rp.799.746.000. Tinggal dimasukan saja dalam APBD 2013," katanya di Jakarta, Senin (30/12).

Selain membuat program dan anggaran sendiri untuk kebutuhaan secara kelembagaan, anggota dewan Provinsi Jawa Timur, kata Uchok, juga membuat fasilitas untuk kebutuhaan pribadi. Misalnya, meminta kain untuk pakaian dinas.

BACA JUGA: Jelang Malam Tahun Baru, Alat Pengaman Laris Manis

Uchok menilai permintaan tersebut benar-benar tidak tahu malu. Karena sewajarnya anggota dewan menolak kain tersebut. Namun kenyataannya, saat lelang dilaksanakan, justru penawaran harga yang paling rendah dan murah, kalah dengan yang paling tinggi.

Hal tersebut terlihat saat Sekretariat DPRD provinsi Jawa Timur melakukan pengadaan kain untuk pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur tahun 2013, dengan HPS  Rp.479.952.000.

BACA JUGA: Belanja Premi Asuransi DPRD Jatim Dinilai Tidak Rasional

"Lelang ini dimenangkan CV Permata, Jalan Kapas Gading Madya 3-D/21 dengan nilai penawaran sebesar Rp.477.840.000. Harga ini sangat mahal dan terlalu tinggi. Aparat hukum bisa menyelidiki  kasus untuk pengadaan kain ini," katanya.

Menurut Uchok, penyelidikan perlu dilakukan, karena pada tahun 2012, Sekretariat DPRD Provinsi jawa Timur juga sebelumnya melakukan lelang pengadaan yang sama, dengan HPD sebesar Rp.628.897.500.

"Lelang ini dimenangkan oleh perusahaan Tri Tunggal yang beralamat di Jalan Gunung Siu Nomor 9 dengan nilai penawaran sebesar Rp.618.502.500. Penawaran ini juga terlalu mahal dan tinggi. Padahal, ada nilai penawaran yang rendah dan murah, tapi dikalahkan," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ngada Sementara Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler