jpnn.com - Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, meminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan untuk segera mentaati keputusan PTUN Bandung, yang telah memenangkan para calon jamaah haji asal Kota Bekasi, “ Kami hanya minta kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan, untuk melaksanakan keputusan PTUN Bandung yang telah dimenangkan calon jamaah haji, “ ujar Mochtar Mohamad, yang juga ketua PDIP Kota Bekasi ini.
Lebih lanjut, tindakan kongkrit Gubernur Jawa Barat tersebut, menurut Mochtar bisa dilaksanakan yaitu segera mencabut SK pemblokiran dan Gubernur Jawa Barat, segera memerintahkan kepada seluruh Bank untuk kembali menerima setoran pelunasan onkos naik haji (ONH) Calhaj Kota Bekasi,” Hal ini mengingat, Rabu (10/9) depan merupakan batas akhir pembayaran,” papar Mochtar Mohamad.
Tidak hanya itu, Mochtar juga menegaskan, jika Ahmad Heriyawan, Gubernur terpilih asal PKS, itu tidak segera melaksanakan tuntututan seluruh calon jamaah haji, Mochtar menilai bahwa Ahmad Heriyawan tidak mempunyai itikad baik terhadap calon jamaah haji, yang saat ini telah mempunyai kekuatan hokum tetap dari PTUN Bandung,
” Namun jika Gubernur Ahmad Heriyawan tidak mempunyai itikad baik terhadap 8 ribu calhaj kota Bekais, kita akan lakukan langkah lain untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut,” tandas Mochtar Mohamad
BACA JUGA: Siregar, Plh Wako Jaksel
(wid)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Ikut Caleg harus Mundur
Redaktur : Tim Redaksi