Kades Ikut Caleg harus Mundur

Jumat, 05 September 2008 – 15:19 WIB
JAKARTA - Kepala Desa (kades) yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) harus diberhentikan sementaraBila nantinya kades itu terpilih menjadi anggota legislatif, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan bupati/walikota

BACA JUGA: Audit Kontrak Karya Pertambangan

Sebaliknya, bila tidak terpilih menjadi anggota legislatif, maka dia kembali menjabat sebagai kades sampai dengan akhir masa jabatannya.

Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No.140/2661/SJ tanggal 2 September 2008
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Ayip Muflich menjelaskan materi SE tersebut di gedung Depdagri, Jumat (5/9).

"Maksud dari pemberhentian sementara bagi Kepala Desa di atas adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam pemilu," ujar Ayip.

Dijelaskan Ayip, di SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota itu, juga diatur mengenai Perangkat Desa yang hendak menjadi caleg

BACA JUGA: DPR Sepakat Pajak Progresif 10 %

Kalau kades cukup diberhentikan sementara, bagi Perangkat Desa akan langsung diberhentikan
(sam)

BACA JUGA: Ganjar dan Sujud DIperiksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi AKKBB Membingungkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler