BACA JUGA: Audit Kontrak Karya Pertambangan
Sebaliknya, bila tidak terpilih menjadi anggota legislatif, maka dia kembali menjabat sebagai kades sampai dengan akhir masa jabatannya.Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No.140/2661/SJ tanggal 2 September 2008
"Maksud dari pemberhentian sementara bagi Kepala Desa di atas adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam pemilu," ujar Ayip.
Dijelaskan Ayip, di SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota itu, juga diatur mengenai Perangkat Desa yang hendak menjadi caleg
BACA JUGA: DPR Sepakat Pajak Progresif 10 %
Kalau kades cukup diberhentikan sementara, bagi Perangkat Desa akan langsung diberhentikanBACA JUGA: Ganjar dan Sujud DIperiksa KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi AKKBB Membingungkan
Redaktur : Tim Redaksi