Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Pakai Sistem White List di IMEI

Jumat, 28 Februari 2020 – 23:32 WIB
Ilustrasi Ponsel. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Terkait pengendalian ponsel ilegal, pemerintah bersama operator menyepakati penggunaan sistem daftar putih (white list), di regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Dengan sistem sistem white list ini kita sifatnya preventif, kalau black list (daftar hitam) itu sifatnya korektif. Kami sepakat dengan teman-teman operator white list,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2).

BACA JUGA: Uji Coba Lengkap Blokir IMEI Dilakukan Maret

Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen dalam menggunakan perangkat yang sah (legal), dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Ismail menjelaskan sistem white list dipilih, agar masyarakat tidak terlanjur membeli perangkat ponsel ilegal. Sebab, ketika perangkat dihidupkan, setelah memasukkan kartu sim, maka perangkat tidak akan mendapat sinyal.

BACA JUGA: Segera Melantai di Indonesia, Ini Bocoran Sosok MG ZS Rival Honda HR-V

Sementara, sistem black list memungkinkan masyarakat untuk membeli perangkat terlebih dahulu, kemudian dilakukan analisa apakah perangkat itu legal atau ilegal, selanjutnya mendapatkan notifikasi untuk kemudian dilakukan pemblokiran jika terbukti ilegal.

“Supaya masyarakat tidak terlanjur membeli lalu diblokir, pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, memitigasi risiko masyarakat yang memiliki perangkat akhirnya diblokir,” tambah Ismail.

BACA JUGA: Mekanisme Blokir Ponsel Ilegal Ditetapkan Pekan Ini

Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020.

”Ini peraturan berlaku setelah 18 April. Supaya masyarakat tidak resah, bagi seluruh masyarakat yang perangkatnya sudah dibeli dan digunakan sebelum dan sampai 18 April tidak perlu register,” kata Ismail.

“Cukup hidupkan, aktifkan, dengan begitu semua perangkat sudah teregister ke operator sehingga sistem membaca perangkat itu bisa digunakan seterusnya,” Ismail melanjutkan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, Ismail mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

“Sistem white list ini mencegah masyarakat tidak akan bisa dapat sinyal di perangkat yang tidak terdaftar di white list, sehingga masyarakat tidak usah beli perangkat yang tidak dapat sinyal,” ujar Ismail.

“Kalau ada yang ketahuan menjual perangkat IMEI ilegal akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler