jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menentukan mekanisme yang dipakai untuk memblokir ponsel ilegal lewat regulasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI, pekan ini.
"Minggu (pekan) ini akan kita putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Menteri Kemkominfo Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Ponsel 5G Pertama Realme Meluncur, Harga Mulai Rp 10 Jutaan
Kementerian akan mengadakan pertemuan dengan operator seluler pada Jumat mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Kemkominfo dan operator seluler akan mengambil keputusan apakah mereka akan menggunakan daftar putih, whitelist, atau daftar hitam, blacklist untuk mengatasi ponsel ilegal.
BACA JUGA: Uji Coba Lengkap Blokir IMEI Dilakukan Maret
Setelah itu, blokir IMEI akan berlaku efektif mulai 18 April mendatang.
Kementerian pekan lalu sudah mengadakan uji coba blokir IMEI dengan operator seluler, diwakili oleh XL Axiata, dengan sistem blacklist menggunakan EIR. Uji coba tersebut belum menggunakan sistem SIBINA karena belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Kemkominfo Ingatkan Potensi Penyebaran Virus Corona Lewat Kiriman Pos
Kemkominfo akan mengadakan uji coba lengkap untuk blokir IMEI pada Maret mendatang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha