Mekanisme Blokir Ponsel Ilegal Ditetapkan Pekan Ini

Rabu, 26 Februari 2020 – 21:50 WIB
Ilustrasi Ponsel. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menentukan mekanisme yang dipakai untuk memblokir ponsel ilegal lewat regulasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI, pekan ini.

"Minggu (pekan) ini akan kita putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Menteri Kemkominfo Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Ponsel 5G Pertama Realme Meluncur, Harga Mulai Rp 10 Jutaan

Kementerian akan mengadakan pertemuan dengan operator seluler pada Jumat mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Kemkominfo dan operator seluler akan mengambil keputusan apakah mereka akan menggunakan daftar putih, whitelist, atau daftar hitam, blacklist untuk mengatasi ponsel ilegal.

BACA JUGA: Uji Coba Lengkap Blokir IMEI Dilakukan Maret

Setelah itu, blokir IMEI akan berlaku efektif mulai 18 April mendatang.

Kementerian pekan lalu sudah mengadakan uji coba blokir IMEI dengan operator seluler, diwakili oleh XL Axiata, dengan sistem blacklist menggunakan EIR. Uji coba tersebut belum menggunakan sistem SIBINA karena belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Kemkominfo Ingatkan Potensi Penyebaran Virus Corona Lewat Kiriman Pos

Kemkominfo akan mengadakan uji coba lengkap untuk blokir IMEI pada Maret mendatang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler