Blokir Tiga Rekening, Tunggu Analisis PPATK

Sabtu, 30 April 2016 – 12:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Tedi Sudrajat meminta istrinya Desiyani untuk membuka tiga rekening bank. Dua rekening diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Sementara satu rekening diserahkan kepada rekan Tedi. Sang rekan adalah napi yang kini sudah bebas. Ia juga diduga terlibat jaringan peredaran narkoba tersebut. 

BACA JUGA: Versi Keluarga Korban: Tanah Longsor Lebong Bukan Murni Bencana

Kasi Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung AKP Defrizon mengatakan, hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba tersebut. 

”Dua rekening digunakan Tedi dan istrinya. satu lagi untuk rekannya. Dia juga napi yang saat ini sudah bebas,” kata Defrizon melalui ponselnya kemarin (29/4).

BACA JUGA: BPBD Tetapkan Lebong Darurat Bencana Longsor

Menurut dia, tiga rekening itu sudah diblokir oleh bank. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah menganalisis transaksi yang ada dalam rekening tersebut. 

”Sampai saat ini mutasi PPATK belum dikeluarkan,” sebut dia. 

BACA JUGA: Innalillahi, Korban Tragedi Longsor Bertambah

Sementara, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan Tedi Sudrajat yang saat ini dipindahkan ke Lapas Kelas IA Rajabasa. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

”Masih dalam pemberkasan. Masa penahanan juga diperpanjang 40 hari,” sebut Defrizon.

Untuk dua kurir Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi, penyidik BNNP Lampung sudah melakukan pelimpahan tahap II. Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Dugaan penyelundupan narkoba ke lapas ini diawali dari penangkapan Abdul Sanusi dan Ahmad Hadi, Rabu (2/3). Dari keduanya, petugas menyita 30 ons sabu-sabu dan 1.300 ekstasi. Mereka diminta oleh Tedi Sudrajat, untuk menjalankan bisnis di luar lapas. 

Berdasar hasil pemeriksaan, BNNP kemudian menetapkan Ronald, oknum sipir di lapas tersebut sebagai tersangka. Begitu juga dengan Tedi dan istrinya Desiyani. Penyidik BNNP Lampung juga membidik pasangan suami istri ini dengan TPPU. (red/c1/ais/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Lengkap, Partai Demokrat Tunggu Berkas Lima Kandidat Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler