BMI Dukung Pemerintah Terapkan SPSK Sebagai Solusi Penempatan PMI ke Arab Saudi

Minggu, 31 Januari 2021 – 17:02 WIB
Wakil Ketua Umum DPP GARDA BMI Yusri Albima. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - DPP Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) mendukung langkah pemerintah menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), untuk menyeleksi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Arab Saudi.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP GARDA BMI Yusri Albima, SPSK sudah ditetapkan lewat Permenaker 251/2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

BACA JUGA: KBRI Riyadh Selamatkan Hak Pekerja Migran Indonesia Senilai Rp 22,8 M

SPSK dinilai mencegah penempatan PMI non-prosedural.

Yusri juga menyebut sosialisasi SPSK selama dua tahun terakhir telah berjalan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Anak-anak Migran Asal Indonesia Ikut Membentuk Wajah Australia di Masa Depan

Hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah membangun sistem penempatan berbasis pelindungan PMI.

Di sisi lain, P3MI bersama Apjati juga membangun sistem komputerisasi jaringan online untuk melindungi PMI, yang terintegrasi dengan instansi pemerintah, mitra kerja dalam dan luar negeri.

BACA JUGA: KBRI Kembali Berhasil Pulangkan Puluhan PMI dari Malaysia

Selain itu, sejak 2018 juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi melalui SPSK.

Regulasi lain, Permen 9/2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian, Perpres 90/2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019.

"Jadi, SPSK ini lebih menguntungkan pekerja migran. Di antaranya, kontrak kerja tak lagi dengan kafalah (majikan perseorangan), melainkan dengan syarikah (perusahaan) yang bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi," ujar Yusri dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Terkait gaji, PMI menerima gaji bersih minimum USD 400 yang dibayarkan melalui rekening bank atas nama pekerja dan dibayarkan setiap awal bulan.

Kemudian, jam kerja per hari maksimal 10 jam untuk jabatan house keeper, baby sitter, elderly care taker, child care. Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.

"Karena itu, DPP Garda BMI mendukung kebijakan kemenaker yang merencanakan uji coba penempatan 280 PMI saja melalui program SPSK ke Saudi," ucapnya.

Yusri menegaskan, siap membantu pemerintah dalam menyeleksi dan melatih calon PMI. 

"Saya bersedia membantu pemerintah menguji kompetensi bahasa para calon PMI dan mentalitas mereka, karena saya adalah instruktur PAP Nasional sejak 2008 sampai 2014. Saya juga mantan TKI di Arab Saudi, Oman dan Sudan tentu sangat memahami karakter para pengguna jasa atau pemberi kerja," katanya.

Yusri juga secara khusus meminta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk tidak gengsi menempatkan penata laksana rumah tangga (PPRT) ke luar negeri. Sebab PPRT adalah pekerja yang diakui ILO.

"Kami meminta agar penempatan SPSK segera direalisir, agar dapat meminimalisir penempatan non prosedural yang identik dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). P3MI sudah diseleksi untuk SPSK, maka Syarikah di Saudi pun harus diverifikasi dan diseleksi, karena banyak Syarikah yang bermasalah," pungkas Yusri. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler