jpnn.com, RIYADH - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh sepanjang tahun 2020 berhasil memberikan perlindungan dan menyelamatkan hak uang pekerja migran Indonesia senilai Rp 22,8 miliar di tengah pandemi COVID-19.
"Pandemi COVID-19 yang melanda dunia di hampir sepanjang tahun 2020 tidak menyurutkan langkah KBRI Riyadh dalam terus memberikan pelindungan dan pelayanan optimal kepada para warga negara dan pekerja migran Indonesia yang hidup dan mencari nafkah di Arab Saudi," demikian pernyataan KBRI Riyadh dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (28/1).
BACA JUGA: Kabar Buruk dari Taiwan soal Moratorium Penerimaan Pekerja Migran Indonesia
Apalagi para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi mayoritas adalah para pekerja domestik di sektor informal yang rentan menghadapi berbagai masalah.
Di Arab Saudi, kasus positif COVID-19 pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020, yang kemudian diikuti oleh berbagai kebijakan pembatasan sosial hingga penguncian (lockdown) total, telah berdampak nyata kepada para warga dan pekerja migran Indonesia di negara itu.
BACA JUGA: LTSA Kemenaker Memudahkan Akses Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pekerja Migran
Namun, keadaan itu tidak menyurutkan semangat KBRI Riyadh untuk tetap memberikan perlindungan dan mendampingi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi para warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.
Di tengah situasi pandemi, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mendorong para diplomat dan staf KBRI Riyadh untuk tetap memberikan pelayanan prima untuk para WNI.
BACA JUGA: Taiwan Klaim Moratorium Penerimaan Pekerja Migran Indonesia Tak Bermotif Politis
"Jargon yang selalu saya tekankan kepada para pasukan di KBRI adalah bahwa kami datang untuk melayani bukan dilayani," ujar Dubes Agus.
KBRI Riyadh pun mencatatkan capaian yang cukup baik dalam hal pelindungan dan pelayanan WNI, termasuk pekerja migran, selama tahun 2020 meski situasi sulit akibat pandemi.
Diantara capaian tersebut adalah kesuksesan KBRI dalam menyelamatkan hak-hak keuangan pekerja migran Indonesia senilai Rp22,8 miliar. Hak-hak finansial tersebut, antara lain terdiri dari gaji yang awalnya tidak dibayarkan, uang diyat, serta asuransi yang berhasil diperjuangkan dan dicairkan.
Selain itu, KBRI Riyadh juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi 14 WNI yang tersandung kasus pidana berat atau high profile cases, seperti kasus pembunuhan maupun sihir, baik para WNI tersebut tertuduh sebagai pelaku atau terpidana maupun sebagai korban.
Adapun jumlah WNI yang kasusnya berhasil ditangani oleh KBRI Riyadh sepanjang 2020 adalah sebanyak 1.757 orang, dan diantaranya adalah 660 pekerja migran yang berlindung di penampungan KBRI atau dikenal dengan istilah Rumah Singgah Harapan Mandiri (RUHAMA).
Sementara sisanya sebanyak 1.097 orang adalah mereka yang berada di luar penampungan KBRI Riyadh.
Untuk pelayanan yang terkait langsung dengan permasalahan pada masa pandemi COVID-19, KBRI memberikan tes PCR bagi sebanyak 233 WNI penghuni RUHAMA.
Sementara untuk WNI yang mengalami kesulitan hidup dan terdampak secara ekonomi akibat pandemi, KBRI menyalurkan bantuan sembako kepada 3.322 WNI.
Selanjutnya, KBRI Riyadh sepanjang 2020 juga berhasil menyelesaikan masalah dan memulangkan 881 WNI, dengan rincian 640 orang dari penampungan dan 241 dari luar penampungan. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil