jpnn.com - BANDUNG - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Bandung menyatakan bahwa fenomena angin kencang di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (21/2), bukan kategori tornado. BMKG menegaskan bahwa itu merupakan angin puting beliung.
Menurut Kepala Stasiun Geofisika Kelas 1 Bandung BMKG Teguh Rahayu, fenomena angin puting beliung memiliki skala kekuatan berputar dengan kecepatan kurang dari 70 kilometer per jam.
BACA JUGA: Barito Putera Tampil dengan Kekuatan Penuh saat Menjamu Persib Bandung
Sementara, kata dia, untuk fenomena tornado, kecepatan angin lebih dari 70 kilometer per jam.
"Kejadian kemarin sore, kecepatan angin tercatat di automatic weather station (AWS) Jatinagor sebesar 36,8 kilometer per jam,” kata Teguh di Bandung, Kamis (22/2).
BACA JUGA: Penguasa Cenderung Tak Netral di Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu Jangan Masuk Angin
Dia mengatakan bahwa angin puting beliung terbentuk dari sistem awan cumulonimbus yang memiliki karakteristik akan menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem.
“Fenomena tornado di perairan dan itu bisa dilihat dari radar, sedangkan puting beliung yang bisa kita lihat adalah pertumbuhan awan cumulonimbus-nya,” ungkap dia.
BACA JUGA: Ramalan Cuaca BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Wilayah Ini
Menurut dia, angin puting beliung dapat terjadi dalam periode waktu yang singkat dengan durasi kejadian umumnya kurang dari 10 menit. Meskipun begitu, tidak setiap ada awan cumulonimbus dapat terjadi fenomena puting beliung.
“Pertumbuhan awan cumulonimbus, kan, pasti dia pemicu akan terjadinya hujan. Dan salah satu dampak dari cuaca ekstrem, ya, puting beliung ini,” katanya.
Teguh mengatakan tornado memiliki intensitas lebih dahsyat dengan kecepatan angin hingga ratusan kilometer per jam, dengan dimensi yang sangat besar hingga puluhan kilometer.
“Kalau tornado pasti dampaknya lebih dari 10 kilometer, sedangkan kejadian kemarin saya rasa hanya 3 sampai 5 kilometer dampaknya,” kata Teguh.
Pihaknya mengimbau bagi siapapun yang berkepentingan untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Cukup dengan istilah yang telah dipahami sebagian besar masyarakat di Indonesia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puting Beliung Merusak Rumah-Rumah di Sukabumi
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi