BN Menghabisi Nyawa Kekasihnya dengan Cara Keji, Pembunuhan Sudah Direncanakan

Rabu, 07 Agustus 2024 – 13:10 WIB
Polres Sorong Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan di Distrik Teminabuan (07/08/2024). (ANTARA/Paulus Pulo)

jpnn.com, SORONG SELATAN - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial BN terhadap kekasihnya, FKD di Hutan Jalan Sengget, Distrik Teminabuan, Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya.

Sebanyak 20 adegan diperlihatkan tersangka BN saat pelaksanaan gelar rekonstruksi yang disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muharyadi bersama Angkat Poenta Pratama, selaku Jaksa Penuntut Umum (KPU).

BACA JUGA: Pembunuhan di Tangerang Begitu Sadis

"Rekonstruksi dilakukan untuk membantu penyidik dalam menyusun kronologi kejadian secara rinci dan sistematis berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, serta bukti-bukti yang ada guna memberikan kejelasan mengenai peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil," kata Kasat Reskrim Polres Sorsel Iptu Muharyadi, Rabu.

Muharyadi melanjutkan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka BN telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak berada di rumah di Kampung Sayolo.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

"Tersangka BN mengajak korban FKD ke hutan dengan alasan memetik sayur. Namun, sebenarnya berniat menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban dengan kedua tangannya sebanyak sepuluh kali, kemudian mengambil sebatang kayu dan memukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kal," kata Muharyadi.

Dia mengatakan akibat tindakan kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Tersangka kemudian menutup tubuh korban dengan daun-daun di bawah pohon untuk menyembunyikan jenazahnya.

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan tersangka BN telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sorong Selatan serta dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP," tegas Muharyadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler