jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang petani MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pembunuhan terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Inilah Vonis Hakim kepada Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang
"Pelaku diamankan di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi secara detail, pelaku mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat.
Zain mengatakan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya di wilayah Teluknaga dengan kondisi penuh luka di bagian kepala dan wajahnya.
BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
Selanjutnya, petugas pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah itu Tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan," kata dia.
BACA JUGA: 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh
Korban yang biasa bertani itu, dikatakan Kapolres Metro Tangerang ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya.
Setelah dilakukan pencarian pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.
Adapun berdasarkan keterangan pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.
"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) siang, pukul 11.00 WIB," ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi pun masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampang Penjual Video Porno di Aplikasi Telegram, Mungkin Anda Kenal
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti