BNI Tangani Kontrak Penjualan Gas Mahakam

Selasa, 26 Februari 2013 – 02:36 WIB
JAKARTA - PT Bank BNI Tbk ditunjuk sebagai trustee and paying agent untuk kontrak penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Dengan penunjukkan ini, pembayaran dari penjualan kontrak-kontrak gas di Blok Mahakam dibayarkan ke rekening penjual di BNI.
 
"Nilai estimasi hasil penjualan gas itu sekitar USD 18 miliar untuk masa 10 tahun," kata Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Senin (25/2).

Trustee and paying agent agreement (TPAA) tersebut antara lain diteken Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo, Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat, Presiden Direktur Total EP Indonesie Elisabeth Proust dan Senior Manager Marketing Gas dan Minyak Bumi Inpex Corporation Hiroshi Kato. Menurut Rudi, penandatanganan ini merupakan tonggak pemberdayaan perbankan nasional oleh industri hulu migas.

BNI menjadi pionir bank pemerintah yang pertama memasuki bisnis jasa trustee and paying agent. SKK Migas berharap, kepercayaan yang telah ditunjukkan oleh Pertamina, Total EP Indonesie, dan Inpex diikuti oleh kontraktor-kontraktor migas lainnya.

"Perbankan nasional telah membuktikan kemampuannya. Jangan ada keraguan lagi," ucapnya.
 
Sebelumnya, seluruh transaksi, khususnya LNG selalu menggunakan bank asing. Ketika itu, paradigmanya, bank-bank nasional di Indonesia tidak mampu dan tidak mungkin menjadi trustee and paying agent. "Akhirnya, paradigma tersebut bisa berubah dengan penandatangan ini," imbuh Rudi.
 
SKK Migas berharap pencapaian tidak berhenti hanya sampai sebagai trustee and paying agent. Keterlibatan perbankan nasional harus optimal di bisnis hulu migas. Sepanjang bisa dikerjakan perbankan nasional, SKK Migas meminta mereka diprioritaskan.
"Lima sampai 10 tahun yang akan datang, perbankan nasional diharapkan mampu membiayai seluruh investasi di hulu migas," jelasnya.
 
Gatot mengatakan, beralihnya pelayanan trustee ke perbankan nasional membuat target penggunaan local content dalam industri migas semakin nyata terwujud. "Sebagai trustee, BNI, dalam hal ini BNI Kantor Cabang Singapura akan menjalankan fungsi sebagai agen pembayar (payment agent), yakni menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkan pembayaran ke pihak beneficiary yang disepakati dalam perjanjian," paparnya.
 
Secara hukum, pelayanan trust ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust).
 
Andri menjelaskan, penunjukan BNI sebagai trustee and paying agent dalam menerima, mengelola, dan melakukan pembayaran cost of sales merupakan satu bentuk upaya bersama untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui peningkatan komponen industri perbankan nasional.
 
"Besar harapan kami, melalui pengalihan trustee and paying agent dari HSBC New York ke BNI dapat memberikan perubahan ke arah yang lebih baik bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan transaksi terkait penjualan LNG Blok Mahakam maupun untuk kontrak penjualan LNG lainnya,"  tutur dia.
 
Sementara Elisabeth mengatakan, kesepakatan ini menunjukkan kepercayaan perusahaan migas multinasional untuk meningkatkan kemitraan dengan komunitas bisnis di Indonesia. Langkah ini sebaiknya dilihat sebagai peluang bagi industri perbankan di Indonesia untuk menunjukkan kemampuannya dalam mengelola berbagai transaksi perbankan yang terkait dengan bisnis minyak dan gas. "Ini membuktikan dukungan Total E&P Indonesie untuk mengembangkan kapasitas lokal di segala aspek kegiatan bisnisnya," katanya.(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manjakan Investor Jepang, BNI Siapkan Lahan di Karawang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler