Menurutnya, setiap hari terdapat dana yang dicurigai sebagai hasil kejahatan narkoba mengalir ke luar negeriDana itu antara lain dicurigai sebagai milik sindikat narkoba dari Nigeria.
"Dalam satu hari miliaran rupiah dikirim ke luar negeri
BACA JUGA: Gayus Kabur, Polisi Bantah Panik
Ketika kita ungkap, uangnya sudah lewat duluanJika uang sudah mengalir keluar negeri, menurutnya, sulit dilakukan penyitaan
BACA JUGA: Ibu Negara: Batik Kekayaan Indonesia
Itu tergantung pada kebijakan di negara tujuan"Di sana, ada undang-undangnya yang mengatur gak? Kalau ada, kita bisa kerjasama," ujar dia.
Menurut Gories, UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sangat bermanfaat bagi BNN
BACA JUGA: KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering
UU ini memberi kewenangan BNN untuk menyidik pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika kepada BNN.UU itu juga mengatur perampasan aset hasil kejahatan narkoba dan kerjasama antara BNN dengan PPATKPerampasan aset menurutnya sangat perlu.
Soalnya, jika seluruh harta kekayaan pelaku tindak pidana pelaku peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bisa dirampas untuk negara, sindikat narkoba akan menjadi tidak berdaya serta tidak punya kemampuan lagi untuk berbuat kejahatan lanjutan.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini, Bandara KAA Jeddah Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi