BNN Amankan 25 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Kamis, 24 Januari 2019 – 19:26 WIB
Barang bukti sabu yang disita dari rumah tersangka di Aceh. Foto : istimewa

jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sebayak 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang disembunyikan di sebuah rumah dan mobil pick up hitam.

Peredaran narkoba tersebut dikendalikan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Polisi Sita 1,2 Kilo Sabu dan Uang Rp 520 Juta dari Bandar Narkoba

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan satu tersangka bernama Syafinur alias PAN.

“Pelaku ditangkap di Pasar Gruegok, Birun, Aceh dengan barang bukti 8 kg sabu,” kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2019).

BACA JUGA: Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu di Palembang

Barang haram seberat 8 kg itu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam.

“Rencananya akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya,” ungkap Arman.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Bergumul dengan Polisi di Dalam Mobil, Dor!

Tak sampai disitu, lanjut Arman, setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka PAN. Ternyata yang bersangkutan masih menyimpan sisa barang haram tersebut di rumahnya.

“Kita melakukan penggeledahan di rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara. Kita temukan 17 kg sabu,” tandas Arman.

Menurut Arman, barang haram itu diduga berasal dari Malaysia yang dikendalikan narapidana di Lapas Tanjunggusta bernama Ramli.

“Barang haram itu berasal dari Malaysia di bawa dengan kapal yang berbeda. Ini merupakan bagian dari syndikat Ramli cs,” tegasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Masih Bocah Sudah Jadi Bandar Narkoba


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler