jpnn.com, PALEMBANG - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Roni S, 24, ditangkap jajaran Polresta Palembang, Senin (14/1) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Kelurahan 5 Ulu, Palembang, Sumsel.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,2 kilogram sabu dan uang tunai Rp 520 juta.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Bergumul dengan Polisi di Dalam Mobil, Dor!
“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan kami. Saat dapat informasi ada barang masuk ya langsung kami tangkap. Dari lokasi didapati 11 paket yang berisi 1,2 Kg narkoba jenis sabu,” terang Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB, Jumat (18/1).
Dikutip dari NTMC Polri, kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengetahui adanya bandar lain berinisial AS. Namun, AS berhasil kabur saat digerebek di Sukarami, Kota Palembang.
BACA JUGA: Duh Dek, Umur 14 Tahun Sudah Jadi Bandar narkoba
Polisi kembali mencari bukti lain dan menemukan uang tunai Rp 520 juta di dalam rumah yang diduga hasil bisnis barang haram.
“Uang ini ditemukan saat menggerebek rumah AS, total Rp 520 juta. Tersangka sendiri merupakan jaringan lama yang sudah pernah kita tangkap sebelumnya,” ungkap Wahyu.(*)
BACA JUGA: Ya Ampun, Masih Bocah Sudah Jadi Bandar Narkoba
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Ini Minta Anak-Anak Pasarkan Sabu-Sabu ke Sekolah
Redaktur & Reporter : Budi