jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus mengusut pihak-pihak yang terlibat kasus pabrik narkoba di diskotek MG Club International.
Selain menjerat para pelaku dengan pidana narkoba, penyidik memastikan akan memiskinkan pemilik bisnis haram tersebut.
BACA JUGA: Kadispar DKI Ogah Disebut Lalai Soal Kasus Diskotek MGI Club
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, mereka bakal menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait razia dan penemuan laboratorium pembuatan narkotika itu.
"Jadi, selain tindak pidana narkoba akan disidik juga tindak pidana pencucian uang," kata dia, Selasa (19/12).
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Permintaan Narkoba Meningkat
Dia menambahkan, BNN telah menetapkan lima orang berinisial FD selaku captain diskotek MG Club, DM (penghubung), WA (pengawas), FER (penyedia narkotika cair), dan MK (kurir), sebagai tersangka.
"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang petugas sekuriti, dua orang bartender, dua orang room boy, dua orang waiters, dua kasir, dan satu DJ (disk jockey)," ungkapnya.
BACA JUGA: Yang Merasa Member Diskotek MG, Siap-siap ya
Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, pemilik atau penanggung jawab diskotek MG Club atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwal alias Awang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Kasus masih pendalaman serta dikembangkan, dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," tegasnya.
Menurutnya, pada saat penggerebekan BNN melakukan pemeriksaan atau tes urine terhadap ratusan pengunjung diskotek MG Club International.
"Ada sekitar 120 orang terindikasi positif menggunakan narkoba cair jenis MDA (methylenedioxyamphetamine) dengan rincian 80 pria dan 40 wanita. Saat ini sudah dilakukan assesment dan ditangani BNNP DKI Jakarta (terkait rehabilitasinya)," papar dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Sebut BNN dan Pemprov DKI Lemah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan