BNN Bekuk Antek Gembong Narkoba Lapas Tanjung Gusta

Kamis, 24 Januari 2019 – 13:51 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap satu tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus penyelundupan 72 bungkus narkoba berisi sabu dan ekstasi, yang dikendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) Ramli. Tersangka itu adalah Syafianur alias PAN yang ditangkap di Pasar Geurugok, Bireun, Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, jajarannya saat menangkap PAN menemukan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam mobil pikap warna hitam. "Narkoba akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya," kata Arman kepada JPNN, Kamis (24/1).

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno Hatta Sukses Menggagalkan 5 Upaya Penyelundupan Narkoba

Polisi dengan dua bintang di pundak itu menambahkan, penangkapan terhadap PAN diikuti penggeledahan di rumah tersangka di Muara Batu, Aceh Utara. Lagi-lagi, petugas menemukan sabu-sabu kurang lebih 17 kilogram yang dibungkus lakban warna hitam.

"Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia dibawa dengan kapal yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan, merupakan bagian dari sindikat Ramli Cs," kata Arman.

BACA JUGA: Tak mau Kecolongan, Ivan Gunawan Haruskan Karyawan Tes Narkoba

Saat ini, ujar Arman, seluruh barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke markas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Total barang bukti sabu-sabu yang disita kurang lebih 25 kilogram.

"Setelah penangkapan dilakukan pemeriksaan yang hasilnya positif methamphetamina atau sabu," ujar Arman.

BACA JUGA: Ivan Gunawan: Mau Kencing aja gak Keluar-keluar

Sebelumnya Satgas Operasi BNN dan Bea Cukai menangkap kapal dan tiga ABK yang diduga membawa narkotika di perairan Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkoba dalam 72 bungkus di bawah kemudi kapal.

Dari jumlah tu ada 70 bungkus sabu-sabu, sedangkan dua bungkus lainnya berisi ekstasi. Total berar narkoba adalah 72 kilogram.

Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia, kemudian dipindahkan (ship to ship) di tengah perbatasan laut dengan Indonesia. Setelah serah terima, barang haram itu dibawa menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia ke wilayah Aceh.

"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli," kata Arman kepada JPNN, Selasa (15/1) lalu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ivan Gunawan: Kenapa Saya yang Harus Bertanggung jawab


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler