BNN Bekuk Mantan Anggota DPRD Inhil

Bawa 3 kg Sabu dari Tanjung Balai

Kamis, 24 April 2014 – 04:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kali ini, pelakunya mantan Anggota DPRD Inhil berinisial HE (44).

Informasi mengenai penangkapan pengedar sabu-sabu yang terjadi Selasa (22/4), ini santer dibicarakan di daerah berjuluk Negeri Seribu Parit itu. Hanya saja belum ada pihak berwenang yang bisa menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.

BACA JUGA: FBI Curiga Kejahatan Mantan Guru JIS Sejak 2008

Dalam melakukan penangkapan ini, aparat BNN yang turun ke Riau dikabarkan bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai di setempat. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan aparat mencapai berat 3 kilogram.

Dari informasi yang didapat media ini di Inhil, barang haram itu dibawa oleh pelaku dari Tanjung Balai Karimun ke Tembilahan, menggunakan speedboat. Namun pelaku yang sudah diintai sejak dari Tanjung Balai berhasil ditangkap aparat di salah satu pelabuhan di Inhil.

BACA JUGA: Max Supacua Gagal Lolos ke Senayan, Syarif Hasan Berpeluang

Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto yang dikonfirmasi JPNN di Jakarta, juga tidak menepis kabar penangkapan tersebut. Menurutnya operasi itu berhasil dilakukan berkat kerja sama BNN-Bea Cukai.

"Iya, kemarin (ditangkap) sama-sama dengan Bea Cukai. Besok (Kamis) jam 10 akan kita sampaikan informasi detailnya," kata Sumirat.

BACA JUGA: Honorer Ancam Demo Besar-besaran

Dikatakan, pelaku merupakan residivis yang baru-baru ini menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dalam kasus penggunaan narkoba.

"Untuk kasus Tembilahan ini barang buktinya 3 kg," ujar Sumirat sembari menyebutkan dalam ekspos besok, juga akan disampaikan hasil operasi BNN di sejumlah daerah dengan jumlah barang bukti sekitar 10 kg sabu-sabu, termasuk di antaranya hasil operasi di Jakarta dengan BB 4 kg sabu.

Saat ini, lanjut Sumirat, BNN masih melakukan terhadap kasus penangkapan di Tembilahan tersebut. Ditanya mengenai pelaku apakah memang berinisial HE (Herianto), yang juga mantan Anggota DPRD Inhil, Sumirat tidak menampiknya.

"Iya, pernah mondok terkait narkoba, pernah divonis juga. Inisialnya HE, umur 40-44 tahun. Informasi sementara seperti itu (mantan Anggota DPRD Inhil-red)," tandas Sumirat menutup pembicaraan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Kritisi Ketum Partai yang Ngotot Nyapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler