JAKARTA – Penyelundupan narkotika dan obat terlarang dari Malaysia ke Kalimantan Barat (Indonesia) melalui jalur perbatasan memang tak ada habis-habisnya. Jalur perbatasan Tebedu, Kuching, Sarawak, Malaysia, dengan Entikong, Sanggau, Kalbar, Indonesia untuk memasok barang laknat ini tetap jadi favorit.
Namun kali ini aksi penyelundupan narkoba melalui jalur perbatasan berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalbar dan Kepolisian Daerah Kalbar.
Dua orang yang diduga sebagai bandar, IS (39) dan EH (38), asal Kalbar diamankan. IS mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di Unit Pelaksana Teknis, Balai Karantina Ikan Pontianak di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. IS merupakan pegawai golongan III B.
“BNN bekerjasama dengan BNP Kalbar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia oleh sindikat internasional,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, di Kantor BNN, di Jakarta, Rabu (17/7).
Pada kesempatan ini, dua tersangka turut dihadirkan. IS dan EH sudah mengenakan baju tahanan warna biru. Namun sayang, wajah keduanya sudah dikenakan penutup.
Keduanya dibawa dari Kalbar ke Jakarta untuk selanjutnya ditahan di Markas BNN guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari IS dan EH, diamankan 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi asal negeri jiran itu. Petugas juga menyita dua mobil, tiga motor, uang Rp 80.700.000 dan tujuh buah buku tabungan, tiga ATM, beberapa dokumen serta tiga handphone.
Sayangnya, seorang berinisial AC, yang diduga bandar pemasok narkoba dari Malaysia tak berhasil ditangkap. AC kini masih buron.
Sumirat mengaku penangkapan IS dan EH berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti BNN bersama intelijen.
Pada Sabtu 13 April 2013, kata dia, BNN melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap EH dan IS.
Mereka masuk ke Malaysia lewat perbatasaan Entikong. IS dan EH membawa RM 770.000 atau kurang lebih Rp 2,3 miliar. Uang ini untuk bertransaksi narkoba di Malaysia.
Atas perintah AC di Malaysia, IS dan EH meletakkan uang tersebut pada suatu tempat.
Setelah itu IS dan EH diperintahkan jalan-jalan di Malaysia sampai mendapat perintah lebih lanjut. Setelah jalan-jalan mereka di telepon AC mengambil narkoba yang ditempatkan dimana uang itu disimpan sebelumnya.
Tas yang berisi uang telah berganti menjadi tas ransel warna hitam berisi narkoba. "Seperti sulap, uang di taruh kemudian saat datang lagi uang itu sudah jadi sabu dan ekstasi," ungkap Sumirat.
Setelah bertransaksi, IS dan EH kembali menuju tanah air. Namun, IS turun di wilayah Tebedu.
EH dari Tebedu masuk sendiri ke Indonesia menumpang angkutan umum. Ia menuju Balai Karangan, Sanggau Kalimantan Barat untuk mengambil mobil.
"Pada saat berangkat ke Malaysia mereka menggunakan mobil sewaan," kata Sumirat. "Mereka membawa narkoba ini lewat pintu resmi perbatasan," tegas Sumirat.
Nah, di Balai Karangan inilah EH diringkus Sabtu (13/7). Informasi yang dihimpun EH diamankan di Jalan Sekayam Raya Balai Karangan Simpang Tugu, Dusun Balai Karangan 3, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pukul 16.00.
"Pada saat itu juga dilakukan penangkapan oleh BNN, dan mengamankan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi dari Malaysia," kata Sumirat.
Setelah meringkus EH, petugas mengejar IS. Namun, saat itu IS belum berhasil diringkus. Petugas tak tinggal diam. Pengejaran dan pendalaman terus dilakukan. "IS kemudian kami tangkap, di kantor IS bekerja di Pelabuhan Trikora Pontianak," kata Sumirat.
IS dan EH terancam pasal 114, ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau denda maksimal Rp 10 miliar," kata Sumirat.
Dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus ini, kata dia, setidaknya telah berhasil menggagalkan 30.406 tindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia. (boy/jpnn)
Namun kali ini aksi penyelundupan narkoba melalui jalur perbatasan berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalbar dan Kepolisian Daerah Kalbar.
Dua orang yang diduga sebagai bandar, IS (39) dan EH (38), asal Kalbar diamankan. IS mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di Unit Pelaksana Teknis, Balai Karantina Ikan Pontianak di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. IS merupakan pegawai golongan III B.
“BNN bekerjasama dengan BNP Kalbar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia oleh sindikat internasional,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, di Kantor BNN, di Jakarta, Rabu (17/7).
Pada kesempatan ini, dua tersangka turut dihadirkan. IS dan EH sudah mengenakan baju tahanan warna biru. Namun sayang, wajah keduanya sudah dikenakan penutup.
Keduanya dibawa dari Kalbar ke Jakarta untuk selanjutnya ditahan di Markas BNN guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari IS dan EH, diamankan 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi asal negeri jiran itu. Petugas juga menyita dua mobil, tiga motor, uang Rp 80.700.000 dan tujuh buah buku tabungan, tiga ATM, beberapa dokumen serta tiga handphone.
Sayangnya, seorang berinisial AC, yang diduga bandar pemasok narkoba dari Malaysia tak berhasil ditangkap. AC kini masih buron.
Sumirat mengaku penangkapan IS dan EH berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti BNN bersama intelijen.
Pada Sabtu 13 April 2013, kata dia, BNN melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap EH dan IS.
Mereka masuk ke Malaysia lewat perbatasaan Entikong. IS dan EH membawa RM 770.000 atau kurang lebih Rp 2,3 miliar. Uang ini untuk bertransaksi narkoba di Malaysia.
Atas perintah AC di Malaysia, IS dan EH meletakkan uang tersebut pada suatu tempat.
Setelah itu IS dan EH diperintahkan jalan-jalan di Malaysia sampai mendapat perintah lebih lanjut. Setelah jalan-jalan mereka di telepon AC mengambil narkoba yang ditempatkan dimana uang itu disimpan sebelumnya.
Tas yang berisi uang telah berganti menjadi tas ransel warna hitam berisi narkoba. "Seperti sulap, uang di taruh kemudian saat datang lagi uang itu sudah jadi sabu dan ekstasi," ungkap Sumirat.
Setelah bertransaksi, IS dan EH kembali menuju tanah air. Namun, IS turun di wilayah Tebedu.
EH dari Tebedu masuk sendiri ke Indonesia menumpang angkutan umum. Ia menuju Balai Karangan, Sanggau Kalimantan Barat untuk mengambil mobil.
"Pada saat berangkat ke Malaysia mereka menggunakan mobil sewaan," kata Sumirat. "Mereka membawa narkoba ini lewat pintu resmi perbatasan," tegas Sumirat.
Nah, di Balai Karangan inilah EH diringkus Sabtu (13/7). Informasi yang dihimpun EH diamankan di Jalan Sekayam Raya Balai Karangan Simpang Tugu, Dusun Balai Karangan 3, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pukul 16.00.
"Pada saat itu juga dilakukan penangkapan oleh BNN, dan mengamankan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi dari Malaysia," kata Sumirat.
Setelah meringkus EH, petugas mengejar IS. Namun, saat itu IS belum berhasil diringkus. Petugas tak tinggal diam. Pengejaran dan pendalaman terus dilakukan. "IS kemudian kami tangkap, di kantor IS bekerja di Pelabuhan Trikora Pontianak," kata Sumirat.
IS dan EH terancam pasal 114, ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau denda maksimal Rp 10 miliar," kata Sumirat.
Dilakukannya penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus ini, kata dia, setidaknya telah berhasil menggagalkan 30.406 tindak penyalahgunaan narkoba di Indonesia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengiriman Sabu Dari Sumut Digagalkan
Redaktur : Tim Redaksi