BNN Bekuk Suruhan Legislator Penjahat Narkoba

Rabu, 22 Agustus 2018 – 17:43 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap seorang tersangka anggota sindikat narkotika hasil pengembangan penyidikan terhadap anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong. 

Tangkapan baru BNN terkait kasus penyelundupan tiga karung sabu-sabu dan puluhan ribu ekstasi itu bernama Firdaus alias Daus. "Seorang tersangka lain terkait penyelundupan sabu 105 kilogram dan ekstasi 30 ribu butir pagi tadi telah ditangkap di Bandara Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada JPNN, Rabu (22/8). 

BACA JUGA: Kurir Narkoba Suruhan Anggota Dewan Itu Ditangkap di Aceh

Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan, Firdaus ditangkap saat baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Peran Daus juga cukup sentral dalam kasus ini.

"Daus adalah suruhan Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu dengan speedboat dari Pulau Pinang (Penang), Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," ujar jenderal Polri dengan dua bintang di pundak itu.

BACA JUGA: Ternyata, Anggota DPRD Ini Kerap Kali Menyelundupkan Narkoba

Arman mengungkapkan, Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah check in dan melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Penang, Daus justru urung berangkat.

Dia lantas keluar dari bandara dan pergi ke Kuala Lumpur. Selanjutnya di ibu kota Malaysia itu Daus membeli tiket pesawat tujuan Aceh.

BACA JUGA: Sempat Bawa Sabu 55 Kg, Anggota DPRD Hilang di Perkampungan

"Namun petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat," kata Arman. 

Daus juga menolak tes urine. Alasannya sudah pasti dia positif mengonsumsi narkoba.

“Tidak usah dites, pasti positif karena setiap hari saya menggunakan sabu terutama jika melaut,” tutur Arman menirukan ucapan Daus.

Selanjutnya BNN langsung menerbangkan Daus ke Medan, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan sementara, Daus mengaku sudah empat kali mengantar sabu-sabu ke tengah laut dan diupah Rp 80 juta.

Arman menegaskan, pengakuan Daus menguatkan peran Ibrahim Hongkong.  "Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim alias Hongkon bukan hanya satu atau dua kali melakukan hal yang sama," tuntas Arman.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Penyelundup Sabu di Perbatasan Ditangkap Petugas Bea Cukai


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler