JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Bandara Soekarna Hatta kembali membongkar kasus penyelundupan sabu golongan satu ke Indonesia dengan kurir seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisal R alias W di terminal kedatangan E Bandara Soekarno- Hatta, Tanggerang, 4 Mei 2013.
“R alias W tercatat sebagai penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0819 rute Kuala Lumpur-Jakarta-Surabaya,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (17/5).
Ia mengatakan, tersangka bekerja sebagai buruh bangunan sejak delapan bulan lalu di Negeri Jiran Malaysia. Pria yang hanya mengenyam pendidikan di bangku SD ini diamankan petugas saat transit di Jakarta karena membawa 2.122,7 gram sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, saat akan pulang (ke Indonesia) tersangka mendapat titipan koper warna hitam oleh sepupunya M yang juga bekerja sebagai TKI di Malaysia yang berisi sabu itu. Dan ia (R alias W) mengaku tidak mengetahui bahwa isi koper tersebut adalah narkotika,” beber Benny sembari mengatakan tersangka M saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan, barang haram tersebut akan diambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya di kediaman R alias W di Dusun Lembung, Kelurahan Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.
“Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti. Pengembangan lebih lanjut terus dilakukan,” katanya.
Benny juga mengimbau masyarakat terutama TKI untuk hati-hati dengan titipan terutama titipan dari orang yang tidak dikenal.
“Harus hati-hati dengan titipan. Tanya dan periksa isi titipan tersebut, sehingga tidak diperalat para Bandar (narkoba),” pungkas jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)
“R alias W tercatat sebagai penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0819 rute Kuala Lumpur-Jakarta-Surabaya,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (17/5).
Ia mengatakan, tersangka bekerja sebagai buruh bangunan sejak delapan bulan lalu di Negeri Jiran Malaysia. Pria yang hanya mengenyam pendidikan di bangku SD ini diamankan petugas saat transit di Jakarta karena membawa 2.122,7 gram sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, saat akan pulang (ke Indonesia) tersangka mendapat titipan koper warna hitam oleh sepupunya M yang juga bekerja sebagai TKI di Malaysia yang berisi sabu itu. Dan ia (R alias W) mengaku tidak mengetahui bahwa isi koper tersebut adalah narkotika,” beber Benny sembari mengatakan tersangka M saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan, barang haram tersebut akan diambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya di kediaman R alias W di Dusun Lembung, Kelurahan Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura.
“Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti. Pengembangan lebih lanjut terus dilakukan,” katanya.
Benny juga mengimbau masyarakat terutama TKI untuk hati-hati dengan titipan terutama titipan dari orang yang tidak dikenal.
“Harus hati-hati dengan titipan. Tanya dan periksa isi titipan tersebut, sehingga tidak diperalat para Bandar (narkoba),” pungkas jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Ketua PP Tewas Ditikam di Kampung Genjer
Redaktur : Tim Redaksi