jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Salah Satu kasus yang menarik ialah peredaran narkotika berskala internasional melalui jasa ekspedisi.
BACA JUGA: Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
"Dari kelima kasus itu lima tersangka kami amankan dan hari ini barang bukti narkotika disita langsung dimusnahkan," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Sabaruddin Ginting pada awak media di halaman parkir gedung BNN RI, Jakarta, Selasa (21/5).
Sabaruddin mengungkapkan, barang bukti narkotika disita berupa 1.253,30 gram sabu-sabu, 10.472 gram ganja, 67 pil ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA.
BACA JUGA: Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
Barang haram itu merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka dan dua tersangka lainnya.
"Sejumlah barang bukti itu dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium. Ini pemusnahan ke-5 di Tahun 2024," lanjutnya.
BACA JUGA: Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
Dia menjelaskan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat, BNN menindak lanjuti dan mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii.
Paket berisi narkotika itu dikirim oleh Regaio Gift Shop ditujukan kepada Saber Ahmad beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut menemukan bahwa yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand.
"Paket itu untuk dikirim kembali melalui jasa pengiriman UPS penyedia layanan ekspedisi skala internasional di Pasar Minggu. Petugas kami menyita barang bukti narkotika itu dari Kantor UPS Pasar Minggu," ungkapnya
Kasus kedua, BNN mengamankan seorang pria bernisial JI alias Enjot dari kampus di Jakarta Timur bersama barang bukti 3.717 gram ganja, Jumat (19/4).
Adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke kampus di kawasan Jakarta Timur, maka petugas BNN melakukan penyelidikan di kampus tersebut.
Kasus ketiga, terungkap adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Senin (22/4).
Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan sebanyak 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus kardus cokelat. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Bojong, Tegal.
"Di kediaman AM kembali ditemukan 1,3 gram ganja dibungkus dengan kertas coklat,".
Keesokan hari pada Selasa (23/4), dalam pengembangannya tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh.
RA diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut.
"Pada Selasa (7/5), petugas juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah," ungkap Sabaruddin.
Kasus yang keempat, BNN bekerjasama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, pada Jumat (26/4).
Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong.
Sebagai informasi MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis.
Sebelum tertangkap petugas BNN, tersangka SP pernah melakukan pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang Warga Binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob.
Sementara, kasus kelima, dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antarprovinsi Medan-Jakarta.
Petugas BNN bekerjasama dengan BC kanwil Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang berada di Bali, Sabtu (27/4).
"Dari tangan tersangka disita 201,30 gram sabu-sabu dan 70 pil ekstasi siap edar, disimpan dalam tas di sebuah penginapan di Daerah Pemecutan, Denpasar, Bali".
Berdasar keterangan tersangka, sambungnya, barang bukti narkotika itu didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus itu, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahunaan narkotika," pungkas Sabaruddin.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra