BNN Bongkar Pengiriman Narkoba dari India

Sita 2 Kg Sabu

Senin, 18 Februari 2013 – 16:36 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar pengiriman Narkoba internasional. Tak tanggung-tanggung, petugas BNN menemukan barang bukti dengan berat sekira 2.546,1 gram yang dikiririm dari India.

Pembongkaran kasus ini bermula atas kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta,  sebab paket kiriman yang berasal dari India, Rabu (30/1) beberapa waktu lalu dialamatkan rumah tak berpenghuni di Jalan Pandu IV Blok DD-III, Villa Pamulang, Pondok Benda, Tangerang, Banten.

Petugas BNN pun terus melakukan control delivery terhadap paket tersebut. Nah, keesokan harinya, sekira pukul 15.00 WIB, seorang berinisial AS (40) menghubungi kantor perusahaan jasa titipan yang mengirim paket dari India. "AS mengkonfirmasi agar paket atas namanya dikirim ke alamat yang tertera," ungkap Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Swiyanto, siang tadi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Petugas pun menguntit pengiriman paket tersebut. Setiba di kompleks alamat yang dituju, tersangka AS muncul dan menghentikan mobil jasa pengiriman. Dia lantas menanyakan kepada petugas soal paket yang ditujukan terhadap dirinya. "Setelah paket berada di tangan AS, petugas BNN langsung menyergap dan membuka paket di hadapan AS dan diketahui berisi kristal beningg dengan berat dua kilogram lebih," tuturnya.

Lanjut Sumirat, setelah diperiksa, kristal tersebut positif mengandung methamfetamina atau sabu-sabu. "Sampai sekarang kami (BNN) masih melakukan pengembangan kasus," katanya.

Ditambahkannya, tersangka AS dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114. Ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman pidanaa mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Sumirat. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Jemput Paksa Anak Bos PKS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler