jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setelah kalah dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.
BACA JUGA: Kalah dengan Golden Crown, Anak Buah Anies Segel Diskotek Top One
"Kami mendesak Pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu, BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," katanya menegaskan, di Jakarta, Jumat (3/7).
Arman mengutarakan bahwa langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat.
BACA JUGA: Lurah Kecolongan, Begini Akal-akalan Diskotek Top One Buka saat PSBB Transisi
"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup, buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?" katanya.
Selama ini, kata dia, BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan yang jadi target para gembong memasarkan produknya tersebut.
BACA JUGA: Kabar Buruk, Rupiah terhadap Dolar AS Terjun Bebas
"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta, kami siap beri bantuan upaya hukum," kata Arman.
Sebelumnya, PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah izin usaha Diskotek Golden Crown dicabut karena aparat pernah menangkap 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia oleh BNN.
Razia BNN yang dimaksud, yakni razia yang dipimpin langsung Arman, Kamis (6/2), BNN melakukan pemeriksaan 184 pengunjung Diskotek Golden Crown.
Kala itu, 107 pengunjung Diskotek Golden Crown dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.
Sebagai informasi, pada hari Selasa (30/6), PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown.
Imbasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown beroperasi kembali.
"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi keputusan tersebut.
Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba, tak bertransaksi dan mengonsumsi narkoba dalam diskotek.
Menanggapi putusan tersebut, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang kini didukung BNN. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha