JAKARTA--Pembentukan kelembagaan narkotika di daerah harus dilakukan secara efisien dan efektif. Di samping tetap menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal ini menurut Plt Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini widyantini agar pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika berjalan efektif.
"Pembentukan lembaga merupakan pintu gerbang dalam penggunaan sumber-sumber daya pemerintahan,” ujarnya di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (21/2).
Sumberdaya pemerintahan yang dimaksud, antara lain sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, rekruitmen pegawai, peningkatan kapasitas pegawai, ketersediaan tenaga pendukung lainnya. Di samping pemanfaatan anggaran pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Penanganan penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu kewajiban pemerintah," tegasnya.
Selain itu, tambah Rini, ada lembaga-lembaga penegak hukum dan penanganan masalah kesejahteraan sosial lainnya yang juga diamanatkan untuk turut serta menangani penyalahgunaan narkotika. Saat ini penataan kelembagaan narkotika di daerah masih terus berlangsung. Di pusat telah terbentuk Badan Narkotika Nasional. Sementara itu untuk Provinsi sudah terbentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Adapun untuk Kabupaten/Kota ada Badan Narkotika Nasional Babupaten/Kota (BNNK/Kota) belum terbentuk seluruhnya.
"Setiap daerah mempunyai karakteristik masing-masing yang perlu diakomodasi dalam bentuk lembaga yang efisien. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan harus dijadikan sebagai rambu-rambu untuk dilaksanakan secara proporsional. Ini agar BNN, baik yang ada di pusat provinsi, kabupaten dan kota dapat membangun organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Hal ini menurut Plt Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini widyantini agar pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika berjalan efektif.
"Pembentukan lembaga merupakan pintu gerbang dalam penggunaan sumber-sumber daya pemerintahan,” ujarnya di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (21/2).
Sumberdaya pemerintahan yang dimaksud, antara lain sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, rekruitmen pegawai, peningkatan kapasitas pegawai, ketersediaan tenaga pendukung lainnya. Di samping pemanfaatan anggaran pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Penanganan penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu kewajiban pemerintah," tegasnya.
Selain itu, tambah Rini, ada lembaga-lembaga penegak hukum dan penanganan masalah kesejahteraan sosial lainnya yang juga diamanatkan untuk turut serta menangani penyalahgunaan narkotika. Saat ini penataan kelembagaan narkotika di daerah masih terus berlangsung. Di pusat telah terbentuk Badan Narkotika Nasional. Sementara itu untuk Provinsi sudah terbentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Adapun untuk Kabupaten/Kota ada Badan Narkotika Nasional Babupaten/Kota (BNNK/Kota) belum terbentuk seluruhnya.
"Setiap daerah mempunyai karakteristik masing-masing yang perlu diakomodasi dalam bentuk lembaga yang efisien. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan harus dijadikan sebagai rambu-rambu untuk dilaksanakan secara proporsional. Ini agar BNN, baik yang ada di pusat provinsi, kabupaten dan kota dapat membangun organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien," pungkasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Temui Jusuf Kalla
Redaktur : Tim Redaksi