BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Entikong

Rabu, 17 Juli 2013 – 20:22 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari negara tetangga Malaysia di Kalimantan Barat. Berkat kerjasama dengan BNNP Kalbar dan Ditnarkoba Polda Kalbar, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni EH (38) dan IS (39).

"Mereka (EH dan IS) merupakan jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang didapat saat penangkapan 5.109,1 gram sabu serta 9.107 butir pil ekstasi," ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Benny Mamoto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/7).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari 13 Juni 2013, dimana EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalbar dengan membawa uang tunai ringgit sekira RM 770.000 atau setara dengan Rp2,3 miliar.

"Uang itu digunakan untuk melakukan transaksi narkoba atas perintah seseorang dengan inisial AC di Malaysia," katanya sembari mengatakan, AC saat ini masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Sesampai di lokasi pertemuan, AC meminta EH dan IS untuk meletakkan uang tersebut di suatu tempat dan kembali untuk mengambil narkoba setelah mendapat informasi dari AC. Tak lama setelah meninggalkan lokasi, AC meminta kembali dan sesampai di sana, tas yang berisi uang sudah digantikan dengan ransel hitam berisi narkoba.

"Setelah transaksi berlangsung, EH dan IS berpisah di kawasan Tebedu, Malaysia dan kembali ke Indonesia. Dari Tebedu, EH masuk ke perbatasan Indonesia dengan menggunakan angkutan umum menuju Balai Karangan, Kalimantan Barat. Setibanya di Balai Karangan, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus EH dan mengamankan sebuah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi," beber Benny.

Lanjut pria asal Sulut ini, pada Senin 15 Juli, petugas melakukan penangkapan terhadap IS di Pelabuhan Trikora, Pontianak. IS merupakan PNS golongan IIIB di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak.

"Sebelumnya IS juga pernah terlibat kasus narkoba dan mendapat vonis hukuman enam bulan penjara saat bertugas di perbatasan Entikong beberapa tahun lalu. Ketika dipenjara itulah, IS berkenalan dengan EH dan terjadi persekongkolan antara mereka berdua," jelasnya.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, selain penyitaan barang bukti narkoba, petugas juga menyita dua unit mobil, tiga unit motor, uang tunai Rp 80 juta, tujuh buku tabungan, tiga kartu ATM, beberapa dokumen dan tiga unit ponsel. "Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti sudah berada di sini (Kantor BNN, Cawang) untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Benny. (ian/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Jakut Jaring Puluhan Pelaku Kriminal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler