JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Utara berhasil menjaring sebanyak 89 orang pelaku kriminal di Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka terjaring dalam operasi cipta kondisi 2013 yang digelar 9-16 Juli lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi Saputra mengatakan, dari puluhan yang berhasil diamankan itu sudah ditetapkan delapan orang sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), kasus penadahan curanmor, kasus judi, dan kasus senjata tajam.
"Dari 89 orang itu, delapan diduga keras melakukan tindak pidana, 81 orang kita lakukan pembinaan untuk dilepaskan kembali ke masyarakat," ujar Asep kepada wartawan di pelataran Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (17/7).
Bagi mereka yang tidak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan rata-rata ditangkap karena menjual minuman keras tanpa izin, parkir liar, pak ogah, calo penumpang, dan masuk pelabuhan tanpa kartu Pas alias calo.
Dari tangan puluhan pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit trailer, 11 kodi petasan, 360 botol miras berbagai merek, 1 unit sepeda motor, uang sejumlah Rp 429.600, 2 unit HP berisi rekapan togel, 1 lembaran rekapan togel, 1 pak kartu remi, 1 linting ganja dan 1 senjata tajam.
"Kita akan kenakan KUHP pasal 363 tentang pencurian, senjata tajam dengan pasal UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam," pungkasnya.(Fat/jpnn)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi Saputra mengatakan, dari puluhan yang berhasil diamankan itu sudah ditetapkan delapan orang sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), kasus penadahan curanmor, kasus judi, dan kasus senjata tajam.
"Dari 89 orang itu, delapan diduga keras melakukan tindak pidana, 81 orang kita lakukan pembinaan untuk dilepaskan kembali ke masyarakat," ujar Asep kepada wartawan di pelataran Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (17/7).
Bagi mereka yang tidak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan rata-rata ditangkap karena menjual minuman keras tanpa izin, parkir liar, pak ogah, calo penumpang, dan masuk pelabuhan tanpa kartu Pas alias calo.
Dari tangan puluhan pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit trailer, 11 kodi petasan, 360 botol miras berbagai merek, 1 unit sepeda motor, uang sejumlah Rp 429.600, 2 unit HP berisi rekapan togel, 1 lembaran rekapan togel, 1 pak kartu remi, 1 linting ganja dan 1 senjata tajam.
"Kita akan kenakan KUHP pasal 363 tentang pencurian, senjata tajam dengan pasal UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam," pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketagihan Game, Bacok Penjaga Rental
Redaktur : Tim Redaksi