jpnn.com, JAKARTA - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar operasi senyap di wilayah Riau. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, ada lima orang yang ditangkap di halaman sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, Senin lalu (13/8)
Menurut Arman, sindikat narkoba itu dikendalikan oknum narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). "Tim gabungan BNN mengamankan lima tersangka sindikat narkotika beserta barang bukti," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada JPNN, Jumat (17/8).
BACA JUGA: Gelar Operasi Senyap di Riau, BNN Sita 30 Kg Sabu-sabu
Arman memerinci, kelima tersangka itu terdiri dari dua ibu rumah tangga, yakni Ra (warga Jambi) dan Rt Warga Aceh) serta tiga pria masing-masing berinisial Wah, My dan Her. Wah merupakan warga Aceh, sedangkan Her dari Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Gelar Operasi Senyap di Riau, BNN Sita 30 Kg Sabu-sabu
BACA JUGA: Bintang Toedjoe Serahkan Sapi Limosin pada BNN
Arman menjelaskan, BNN dari penangkapan itu menyita dua bungkus paket sabu-sabu seberat 2,14 kilogram, dua paket ekstasi berisi 10.418 butir, empat unit telepon seluler, kartu tanda penduduk, serta dua unit mobil.
Menurut Arman, penangkapan itu berawal ketika ada informasi bahwa akan ada serah terima sejumlah paket narkoba milik Zak di LP Palembang. Rt menjadi pengatur transaksi itu.
BACA JUGA: Edan, Pria 53 Tahun Bawa Sabu-Sabu 1 Kg ke Hotel
Selanjutnya, narkotika dalam satu plastik merah akan diberikan kepada Ay dan Her di sebuah hotel. "Pada saat serah terima, anggota BNN melakukan penangkapan," ujar Arman.
Perwira Polri dengan dua bintang di pundak itu melanjutkan, berdasar hasil interogasi, sindikat itu diperintah oleh Rt. Setelah dilakukan pengembangan, tim menangkap Rt, My dan Wah di sebuah hotel lainnya.
"Dari keterangan tersangka bahwa seluruh kegiatan dikendalikan oleh pemilik narkoba bernama Zak, napi yang ditahan di LP Palembang," kata Arman.
Menurut Arman, rencananya narkotika itu akan dibawa dari Pekanbaru ke Palembang. "Masing-masing kurir mendapat upah Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," katanya. Kasus ini masih ditangani oleh BNN Pusat.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan 3 Tahun Penjara buat Si Cantik Eks Pramugari Garuda
Redaktur & Reporter : Boy