jpnn.com, NUNUKAN - ND (53) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena membawa sabu-sabu seberat satu kilogram ke salah satu hotel, Sabtu (11/8).
ND diduga masuk ke Nunukan dari Tawau, Malaysia, lewat jalur ilegal. Dia tiba di salah satu hotel di Jalan Pelabuhan, Nunukan Timur.
BACA JUGA: Tuntutan 3 Tahun Penjara buat Si Cantik Eks Pramugari Garuda
Saat itu, ND berencana melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan AKP M. Hasan mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pria dari Kalakaban, Malaysia, telah sampai di Pelabuhan Tunon Taka.
BACA JUGA: Parah, Polisi Anggota BNN di Maluku Malah Tilap Sabu-sabu
“Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga memergoki yang bersangkutan di kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar personel menemukan sabu-sabu dimaksud,” ujar Hasan sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (14/8).
Dia menambahkan, pihaknya menemukan sabu-sabu dalam 20 bungkus berukuran besar dengan total satu kilogram.
BACA JUGA: Airinda Simpan Narkoba di Anunya, Dituntut 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ND mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di Tawau.
Dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 900 juta dan akan menjualnya dengan harga dua kali lipat. (raw/lim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilot Bangladesh Sogok PNS Kemenhub dengan Sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Ragil