BNN Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 2,6 Kg

Rabu, 19 Agustus 2015 – 00:37 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau saat menggelar ekspose perkara, Selasa (18/8). Foto: BatamPos/JPNN

jpnn.com - NONGSA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan dua warga negara Malaysia dan seorang warga Tanjunguma dalam operasi berdalih pembelian terselubung, Jumat (14/8) lalu. Dari mereka, BNN menyita 2,6 kilogram (2,687 gram) sabu.

"Tim berantas BNNP Kepri dan BNN Kota Batam telah melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum hari penangkapan," kata Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, Kepala BNNP Kepri, Selasa (18/8).

BACA JUGA: Minum Bir di Lokalisasi tak Bayar, Dihajar

Dari peristiwa itu, BNN mengungkap modus baru transaksi jual-beli narkotika internasional. Barang haram itu diselundupkan melalui pelabuhan tikus. Dengan menggunakan jasa tekong speed boat.

Adalah Udin, nelayan asal Tanjunguma yang menjadi tekong speed boat tersebut. Ia bertugas mengambil sabu dari pelabuhan tak resmi di Malaysia. Ia merapat di pelabuhan tikus di kawasan Batuampar, Kamis (13/8) pukul 23.00 WIB. 

BACA JUGA: Polisi Heran Jam Tangan Chintya Hilang setelah Berada di Kamar Jenazah

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi menceritakan kronologis penangkapan. Awalnya, ada tiga warga Malaysia yang masuk ke Batam, Kamis (13/8). 

Mereka adalah Hafizan bin Mokhtar, Mohamad Zulkarnain bin Ibrahim, dan C alias M. 

BACA JUGA: NGERI! Rok Terbelit Gir Motor, Ibu Ratu Jatuh, Langsung Innalillahi

Ketiganya masuk melalui pelabuhan resmi Harbour Bay. Ketiganya lolos. Bea cukai dan Direktorat Pengamanan Pelabuhan tak curiga. 

Sebab, mereka memang tidak membawa sabu.

Sabu, nyatanya, baru diambil kemudian. C alias M itu yang mengendalikan. Ia mengajak Udin bergabung. Sebab, ia tahu, Udin memang sering berurusan dengan hal ilegal. 

Udin kerap mengantar orang-orang Indonesia ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Mereka itu yang kemudian mengadu nasib di Malaysia. Istilahnya, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. 

"Biasanya saya bawa orang saja. Tapi belakangan, kok cuma barang," kata Udin.

Udin mengaku tak tahu, barang yang dibawanya itu sabu. Ia dijanjikan uang Rp 5 juta untuk satu kali perjalanan. Pembayaran di awal sebesar Rp 4 juta. Sisanya dilunasi ketika barang sampai di Batam. Tapi ia mengaku baru mendapat tambahan sebesar Rp 500 ribu.

"Saya mau karena butuh uang. Anak saya ada empat," tambahnya.

Warga negara Malaysia pertama yang BNNP Kepri tangkap waktu itu adalah Mohamad Zulkarnain bin Ibrahim. Pemilik paspor bernomor A35705411 itu ditangkap di Harris Resort Waterfront City, Marina - Sekupang. Namun, ia tak membawa sabu. 

Ia menyimpan sabu itu di kamar nomor 7805 Hotel 89, Penuin. Penggeledahan dilakukan. Tim menemukan sabu seberat 2,188 kilogram. 

Dari penangkapan M Zulkarnain, tim mendapatkan nama Hafizan bin Mokhtar. Pria dengan paspor bernomor A32913981 itu ditangkap di kamar 212 Hotel Lovina Inn, Penuin.

Kamar itu digeledah. Tidak ada sabu. Tim, namun demikian, menemukan sebuah kunci kamar lain, kamar 331. Penggeledahan dilakukan di kamar tersebut. Hasilnya, tim menemukan sabu seberat 499 gram.

Sayang, C alias M itu tak tertangkap. Ia berhasil kabur saat tim menangkapnya di tengah jalan. Mobil sewaan yang ia kendarai ditinggalkan begitu saja.

"Tim kami sekarang sedang berusaha mencarinya. Menurut kami, ia masih berada di Batam," kata AKBP Bubung Pramiadi yang masih juga menjabat sebagai Kepala BNNK Kota itu lagi.

Kepala BNNP Kepri Kombespol Benny Setiawan memastikan ketiganya adalah kurir. Warga negara Malaysia itu dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia. Sementara warga Tanjunguma itu diberi upah Rp 5 juta. 

Ketiganya dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman kurungan, minimal 20 tahun. "Maksimalnya, seumur hidup," ujarnya. (ceu/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pegawai Garap Siswi SMP di Kantor Dinas, Begini Jadinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler