BNN Klaim Rehabilitasi Raffi Disetujui Keluarga

Kamis, 07 Maret 2013 – 21:30 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui kuasa hukumnya Partahi Sihombing mengungkapkan, pengiriman Raffi Ahmad ke Panti Rehabilitasi Lido merupakan permintan keluarga artis itu sendiri. Surat persetujuan juga ditandatangani paman Raffi, Mansyur Ahmad.

"Salah kalau dikatakan rehab itu (Raffiy permintaan BNN. Padahal itu adalah permintaan keluarga," bebernya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3).

Ia juga mengatakan, Masnyur mengajukaan surat pengajuan pada 31 Januari lalu. Saat ditandatangani disaksikan Amy Qanita. "Di mana penandatanganan surat permintaan itu di depan ibunya Raffi (Amy), di lantai lima gedung BNN," tegas Partahi.

Ditambahkannya, tujuan rehabilitasi tersebut untuk mengembalikan dan menghilangkan pengaruh Narkoba dari eks kekasih Yuni Shara, sehingga dapat kembali berprestasi."Jadi memberi peluang untuk Raffi menjadi lebih baik. Jangan dilihat unsur balas dendam," tutup Partahi.

Diketahui, sebelumnya pengiriman Raffi ke pusat rehabilitasi sampai saat ini menjadi perdebatan. Apalagi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur mengatakan Raffi bukan pecandu dan tidak perlu direhab.

Menurut Kuasa Hukum Raffi, Hotma Sitompul, selain tidak direkomendasikan RSKO, pengiriman Raffi ke Lido tidak ada persetujuan dari Raffi maupun keluarganya. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Titi Sjuman Resmi Berstatus Janda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler