BNN: Mari Adu Argumen di Pengadilan

Soal Perbedaan Persepsi Kasus Raffi

Senin, 29 April 2013 – 10:58 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan artis Raffi Ahmad mendapatkan penangguhan penahanan dikarenakan dua hal penting. Yakni faktor medis dan hukum.

"Sisi medis, setelah adanya permohonan penangguhan dari ibu Raffi (Amy Qanita) dan bisa ditangguhkan, ada pemeriksaan kepada Raffi dan kondisinya bagus. Untuk transparansi kita izinkan dotker keluarga  (Raffi) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di Sport-Mall Kelapa Gading,  Jakarta Utara, Minggu (28/4).

Dari sisi hukum, masih ada beberapa hal yaang berbeda. Termasuk perbedaan persepsi antara BNN dan kejaksaan. "Soal perbedaan persepsi ini, mari kita adu argumentasi para ahli di pengadilan. Di situ para ahli akan beradu argumen dan bukti," tuturnya.

Sebelumnya Benny mengatakan belum adanya kesamaan persepsi antara pihak penyidik BNN dengan kejaksaan mengenai zat katinon, yang sampai saat ini belum masuk dalam daftar jenis narkoba. "Sekarang perbedaan persepsi tersebut tentu memakan waktu, tetapi upaya pelengkapan berkas Raffi tetap terus dilakukan," kunci jenderal bintang dua ini. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Praperadilankan Kapolri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler