BNN Memusnahkan 13 Ribu Batang Pohon Ganja di Aceh Utara 

Kamis, 09 September 2021 – 19:04 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencabut pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

jpnn.com, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan belasan ribu batang pohon ganja di dua titik di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Aldrin Hutabarat menyebutkan 13.000 batang ganja dengan berat 6,5 ton itu berada di dua lokasi berbeda dengan luas ladang masing-masing 1 hektare.

BACA JUGA: BNN Memusnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Besar

Dia menjelaskan bahwa tanaman ganja yang dimusnahkan itu ukurannya bervariasi antara 100 sentimeter hingga 250 sentimeter. 

“Tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di tempat," kata Aldrin Hutabarat di Aceh Utara, Kamis (9/9).

BACA JUGA: BNN Musnahkan 9 Hektare Ladang Ganja di Ujung Sumatera

Menurutnya, lokasi ladang ganja berada di lereng bukit sehingga sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun empat. 

Adapun waktu tempuh ke ladang ganja 1,5 jam dengan berjalan kaki.

BACA JUGA: BNN Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Besar-Besaran, Ternyata Begini Caranya Selama ini

Dia mengatakan bahwa ladang tanaman terlarang tersebut berada pada ketinggian berkisar 222 meter hingga 240 meter di atas permukaan laut atau mdpl.

Menurutnya, penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat. 

Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap dugaan penanaman ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Setelah penyelidikan di lokasi, tim menemukan dua lokasi ladang ganja di dua lokasi tersebut. Namun, petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut," kata Aldrin Hutabarat.

Dia menyebutkan pemusnahan ladang ganja melibatkan 234 personel gabungan BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi terkait lainnya.

"Penanaman tanaman melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya. (antara/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BNN   Ganja   pohon ganja   Aceh Utara  

Terpopuler