BNN Menang, Raffi Keok

Putusan Hakim dalam Sidang Praperadilan

Kamis, 14 Maret 2013 – 18:49 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan pihak Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3).

Majelis Hakim Sigit Sutriono memutuskan bahwa gugatan Raffi ditolak. "Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Raffi)," tegas Sigit saat persidangan.

Menurut hakim, apa yang dilakukan BNN dalam kasus narkoba Raffi ini sah dan legal. Jadi proses hukum host DahSyat itu bisa dilanjutkan.

Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing menyambut mengungkapkan, kedua belah pihak harus menghormati keputusan hakim. Siapapun yang menang, harus berpikir positif.

"Siapa pun yang menang, menang untuk kebenaran. Siapa pun yang kalah, jangan merasa kalah, tapi kekalahan itu untuk kebenaran. Untuk itu kita hormati keputusan hakim, dan lihat perkara ini ke depan," tutur Partahi.

Diketahui, sidang ini dimulai sejak Senin (4/3) lalu. Dikarenakan pihak Raffi menilai proses hukum yang dilakukan BNN melanggar peraturan. Dalam persidangan pun, kuasa hukum Raffi dan BNN saling memaparkan bukti dan saksi-saksi. Dan sering terjadi perdebatan, apalagi soal tidak dihadirkannya Raffi saat sidang. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok TNI Vs Polri Selalu dari Masalah Individu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler