jpnn.com - PALU - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 19,82 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perairan Sulawesi Tengah, dan menangkap tiga tersangka, H, I, dan N.
"Dua warga Sebatik Kalimantan Utara dan satu warga Donggala Sulawesi Tengah," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom saat jumpa pers di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80Â Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
Jenderal bintang tiga Polri itu mengatakan penangkapan dilakukan pada 18 November 2024 di sekitar wilayah Donggala, Sulteng.
Narkoba itu, dia menambahkan, dibawa dari Sebatik menuju Donggala oleh jaringan narkotika internasional.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Dia menyatakan bahwa BNN masih mengejar bandar besar yang menjadi pemasok narkotika itu.
Marthinus berjanji akan mengejar dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam sindikat penyeludupan narkotika itu.
BACA JUGA: Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
"Kami kan mengejar mereka, sampai kapanpun, mereka lari kemanapun, kami kejar," ungkap Marthinus.
Menurut Marthinus, narkotika itu berasal dari Tawau, Malaysia, dibawa ke Indonesia tepatnya di Sebatik, Kalimantan Utara.
Selanjutnya, dari Sebatik dibawah ke Sulawesi Tengah menggunakan perahu kayu.
Marthinus mengatakan narkotika rencananya akan didistribusi di salah satu kampung narkotika di Kota Palu.
"Mereka nekat sekali, di mana Selat Kalimantan cukup rawan," katanya.
Marthinus mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan itu merupakan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor, sektor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pantoloan.
"Terima kasih bantuan kapal dari Bea Cukai untuk menangkap para pelaku. Kami operasi di sini sudah kurang lebih dua minggu," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi