Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis

Selasa, 19 November 2024 – 16:45 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers penggerebekan rumah produksi tembakau sintetis di Dago Pojok, Kota Bandung, Selasa (19/11). Foto: Doc. Polres Cimahi

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menggeledah sebuah kamar kos-kosan di daerah Dago Atas yang dihuni RF dan SH. 

Keduanya ditangkap karena kedapatan memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis di kamar kos-kosan selama satu tahun. 

BACA JUGA: Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat

Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram dan bahan cairan sintetis 300 ml. 

"Bahan cairan ini bisa menghasilkan 30 kg tembakau sintetis, serta sabu-sabu sebanyak 2,7 gram. Apabila dirupiahkan maka mencapai nominal Rp1 miliar," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto seusai penggerebekan di lokasi, Selasa (19/11). 

BACA JUGA: Rumah Produksi Narkoba di Tangsel Terungkap, Ini Para Tersangkanya

Tri menuturkan, penangkapan RF dan SH berdasarkan pengembangan kasus narkoba di wilayah Melong, Cimahi Selatan, beberapa waktu lalu. 

Adapun kedua pelaku menjalankan bisnis haram ini dengan cara menjual via layanan pesan antar paket.

BACA JUGA: Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium

Tidak hanya wilayah Bandung dan Cimahi, tembakau sintetis juga dijual sampai ke luar Provinsi Jawa Barat, seperti Manado. 

"Kalau untuk bahan (baku) yang bersangkutan memesan melalui JNE, kemudian meracik untuk tembakau sintetis di tempat ini di sebuah kos-kosan di daerah Dago Atas," ujarnya. 

"Mereka meracik sendiri bahannya, mereka memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis, dan mereka perjualbelikan melalui medsos," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No 300 tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

RF dan SH terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara karena memproduksi tembakau sintetis dan memperjualbelikan. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler