JAKARTA -- Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing mengungkapkan, tujuh teman Raffi Ahmad dibebaskan, sementara artis dan presenter DahSyat itu direhabilitasi, karena pasal yang diterapkan berbeda.
"ini kan ada pasal yang berbeda, terapinya juga berbeda. Berbeda terapi yang dilakukan satu-dua kali, sama orang yang sudah melakukan atau mengonsumsi beberapa kali," tutur Partahi Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Ia mengatakan hal ini bisa terlihat dalam pokok pemeriksaan perkara. Apalagi Raffi sudah mengungkapkan dalam pemeriksaan, sudah beberapa lama menggunakan zat ini.
"Yang tujuh berdasarkan pasal 127 tidak wajib ditahan, tapi direhab. Dalam undang-undang juga dikatakan setiap pecandu dan pengguna wajib menjalani rehabilitasi. Raffi ada pasal berbeda, dikenakan 111 dan 112, untuk itu perlakuannya berbeda," jelasnya.
"Mereka juga sudah mengikuti dengan baik rehabilitasi. Itu hasil penilaian dokter dari Lido. Dan diperbolehkan rawat jalan dari Lido," tambah Partahi.
Senada dengannya kuasa hukum BNN lainnya, Dwi Heri. Dia menuturkan, isu yang menyatakaan masa rehabilitasi minimal dilakukan enam bulan tidak benar. "Tidak ada minimumnya, semua hasil assessment dokter di sana. Tergantung hasil dari rehab," katanya.
Ia membeberkan, pasal yang dikenakan kepada Raffi dan tujuh orang lainnya berbeda. Untuk tujuh orang teman Raffi yang ditangkap saat penggrebekan dikenakan pasal 127, dengan maksimal hukuman empat tahun. Sehingga secara aturan KUHP, tidak dapat dilakukan penahanan.
"Yang dapat dilakukan adalah ancaman hukuman di atas enam tahun. Raffi pasal 111, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sehingga secara UU, BNN dalam hal ini berhak menahan tersangka yang disangkakan diancam hukuman di atas enam tahun," kunci Dwi Heri. (ian/jpnn)
"ini kan ada pasal yang berbeda, terapinya juga berbeda. Berbeda terapi yang dilakukan satu-dua kali, sama orang yang sudah melakukan atau mengonsumsi beberapa kali," tutur Partahi Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Ia mengatakan hal ini bisa terlihat dalam pokok pemeriksaan perkara. Apalagi Raffi sudah mengungkapkan dalam pemeriksaan, sudah beberapa lama menggunakan zat ini.
"Yang tujuh berdasarkan pasal 127 tidak wajib ditahan, tapi direhab. Dalam undang-undang juga dikatakan setiap pecandu dan pengguna wajib menjalani rehabilitasi. Raffi ada pasal berbeda, dikenakan 111 dan 112, untuk itu perlakuannya berbeda," jelasnya.
"Mereka juga sudah mengikuti dengan baik rehabilitasi. Itu hasil penilaian dokter dari Lido. Dan diperbolehkan rawat jalan dari Lido," tambah Partahi.
Senada dengannya kuasa hukum BNN lainnya, Dwi Heri. Dia menuturkan, isu yang menyatakaan masa rehabilitasi minimal dilakukan enam bulan tidak benar. "Tidak ada minimumnya, semua hasil assessment dokter di sana. Tergantung hasil dari rehab," katanya.
Ia membeberkan, pasal yang dikenakan kepada Raffi dan tujuh orang lainnya berbeda. Untuk tujuh orang teman Raffi yang ditangkap saat penggrebekan dikenakan pasal 127, dengan maksimal hukuman empat tahun. Sehingga secara aturan KUHP, tidak dapat dilakukan penahanan.
"Yang dapat dilakukan adalah ancaman hukuman di atas enam tahun. Raffi pasal 111, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sehingga secara UU, BNN dalam hal ini berhak menahan tersangka yang disangkakan diancam hukuman di atas enam tahun," kunci Dwi Heri. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Tepis Pengakuan Dubes RI di Swiss
Redaktur : Tim Redaksi