BNN Minta Kemenkumham Perketat Lapas

Kamis, 17 Januari 2019 – 02:44 WIB
Seorang petugas Lapas Barelang sedang mewasi blok ruangan warga Binaaan Lapas Barelang. F Cecep Mulyana/Batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kementerian Hukum dan HAM memperketat pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menyusul di awal 2019, dua kasus pengungkapan penyeludupan sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas terungkap.

Bahkan, satu kasus lain yang melibatkan seorang sipir yang bertugas sebagai operator lapangan juga dapat digagalkan petugas.

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Serahkan Paket Berisi Daun Khat ke BNN

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus itu terlihat pengawasan didalam lapas masih sangat minim. Pasalnya, para bandar yang selama ini mendekam di penjara masih bebas menjalankan bisnis haramnya.

"Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukan narkotika ke Indonesia," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/1).

BACA JUGA: Yusril Soroti Kemenkumham yang Tak Bangun Lapas Baru Lagi

Menurut Arman, selama ini sebagian besar penyelundupan sabu-sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia dikendalikan napi yang ada di dalam penjara. Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya.

"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

BACA JUGA: BNN Kepung Tempat Karaoke, Pemandu Lagu Diminta Tes Urine

Oleh karena itu, Arman menilai pihak Ditjen PAS yang selama ini mengurus lapas dan rutan, tak serius mengatasi hal ini. Pasalnya, mereka masih membiarkan para napi dengan bebasnya beraktivitas tanpa melakukan pengawasan mendalam. "Saya pikir perlu ada evaluasi di dalam Ditjen PAS untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Perlunya evaluasi, sambung Arman, karena bukan hanya pengawasan yang tak maksimal, tetapi pada sipir yang ada di dalamnya juga malah ikut terlibat. Di mana mereka ikut membantu para bandar untuk memudahkan menjalankan bisnis haramnya.

"Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak. Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," kata Arman.

Sebelumnya, Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). "Kami lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur," kata Sri beberapa waktu lalu.

Menurut Sri, program itu akan mulai berjalan Agustus 2019. Nantinya, akan ada 99 dari 528 lapas dan rutan seluruh Indonesia yang dicanangkan sebagai percontohan.

Sri juga mengklaim program itu disiapkan untuk menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Dugem Dirazia, Tak Ada Pengunjung & LC Pakai Narkoba


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkumham   lapas   BNN  

Terpopuler