jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon malakukan serah terima barang bukti penindakan kepada Badan Narotika Nasional berupa daun khat kering yang ditegah dalam penindakan November 2018 dengan berat mencapai 110,48 kg dengan nilai barang mencapai Rp277 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Agung Saptono menyatakan bahwa penegahan yang dilakukan oleh jajarannya dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Soekarno-Hatta.
“Kami melakukan penegahan di Kantor Pos Lalu Bea Cirebon setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Agung.
Agung menambahkan, petugas Bea Cukai juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Perdana Langsung dari Ambon
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami menemukan bahwa nama dan alamat penerima barang tersebut fiktif,” tambah Agung.
Sebagai bentuk tindak lanjut maka Bea Cukai melakukan serah terima barang tersebut kepada Badan Narkotika Nasional untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Daun khat kering merupakan daun yang mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Chatinone dan senyawa organik lainnya. Daun tersebut dapat berperan sebagai stimulan psikoaktif, namun jika dikonsumsi dalam waktu lama dapat mengakibatkan efek rasa depresi, halusinasi, kelainan psikosis, kanker mulut, stroke hingga kematian. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka
BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Hubla Perketat Penegakan Hukum di Laut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat Pertama di Blitar
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh