BNN Musnahkan 615,8 gram Sabu

Senin, 08 April 2013 – 18:20 WIB
JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan Narkoba dari hasil pengungkapan dua kasus. Barang bukti yang dimusnakan berupa sabu dengan berat sekira 615,8 gram, dari hasil pengungkapan dua kasus.

Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/4) dan disaksikan petugas BNN, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan perwakilan Kejaksaan Negeri Palemban serta dua tersangka yang diamankan, yakni IC alias Idham (50) dan EK alias Elia (40).

Diketahui, IC menyembunyikan sabu 514 gram dalam ban cadangan mobil saat ditangkap petugas BNN. Sedangkan EK ditangkap karena menerima pake sabu dari Amerika Serikat dengan berat  101,8 gram.

Sesuai dengan UU nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua tersangka dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahu dan paling lama 20 tahun. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kader PBB, Susno Tetap Dieksekusi Jaksa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler