JAKARTA - Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga saat ini belum memenuhi panggilan eksekusi hukumannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kabareskrim itu justru sibuk dengan bidang barunya di dunia politik. Ia masuk sebagai anggota Partai Bulan Bintang.
Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi terkait hal itu, mengaku tidak dapat turut campur dalam hak polititk Susno. Namun, di sisi lain Basrief belum menjadwalkan pemanggilan kembali Susno untuk dieksekusi.
"Kita harus pisahkan. Beliau untuk parpol, itu hak dia sebagai warga negara. Itu sudah hak beliau," tutur Basrief usai menghadiri acara Apindo di Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Meski memaklumi hak Susno itu, Basrief mengatakan pihaknya akan tetap melakukan proses eksekusi. Tak terpengaruh dengan posisi Susno yang kini berada di partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu. Masuknya Susno ke parpol, kata dia, tak mengganggu proses hukum yang ada.
"Kita dari sisi hukum, jaksa tentu akan melaksanakan proses eksekusi itu sendiri. Itu lah yang saya katakan, itu hak-hak warga negara. Tapi untuk penegakan hukum tetap kita harus taat," tegas Basrief.
Seperti diketahui, Susno dihukum penjara selama 3,5 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak majelis agung diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, serta dibantu 2 hakim ad hoc.
Dengan begitu mantan Kapolda Jawa Barat ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi saat menangani kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Dalam kasus Salmah Arowana Lestari, Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang senilai Rp 500 juta dengan tujuan mempercepat penanganan kasus tersebut.
Putusan yang menurut direktori putusan MA dibacakan pada 22 November 2012, juga mengharuskan Susno membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. Susno diwajibkan pula mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Jika dalam waktu sebulan sejak menerima putusan uang kerugian negara tersebut tak dibayar, maka sebagai gantinya harta benda Susno akan disita untuk negara.
Namun, hingga saat ini Susno enggan penuhi eksekusi dengan alasan Kejari tidak salah menafsirkan putusan MA. Susno mengklaim putusan MA tidak mengharuskan penahanan atas dirinya. (flo/jpnn)
Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi terkait hal itu, mengaku tidak dapat turut campur dalam hak polititk Susno. Namun, di sisi lain Basrief belum menjadwalkan pemanggilan kembali Susno untuk dieksekusi.
"Kita harus pisahkan. Beliau untuk parpol, itu hak dia sebagai warga negara. Itu sudah hak beliau," tutur Basrief usai menghadiri acara Apindo di Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Meski memaklumi hak Susno itu, Basrief mengatakan pihaknya akan tetap melakukan proses eksekusi. Tak terpengaruh dengan posisi Susno yang kini berada di partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu. Masuknya Susno ke parpol, kata dia, tak mengganggu proses hukum yang ada.
"Kita dari sisi hukum, jaksa tentu akan melaksanakan proses eksekusi itu sendiri. Itu lah yang saya katakan, itu hak-hak warga negara. Tapi untuk penegakan hukum tetap kita harus taat," tegas Basrief.
Seperti diketahui, Susno dihukum penjara selama 3,5 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak majelis agung diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, serta dibantu 2 hakim ad hoc.
Dengan begitu mantan Kapolda Jawa Barat ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi saat menangani kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Dalam kasus Salmah Arowana Lestari, Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang senilai Rp 500 juta dengan tujuan mempercepat penanganan kasus tersebut.
Putusan yang menurut direktori putusan MA dibacakan pada 22 November 2012, juga mengharuskan Susno membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. Susno diwajibkan pula mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Jika dalam waktu sebulan sejak menerima putusan uang kerugian negara tersebut tak dibayar, maka sebagai gantinya harta benda Susno akan disita untuk negara.
Namun, hingga saat ini Susno enggan penuhi eksekusi dengan alasan Kejari tidak salah menafsirkan putusan MA. Susno mengklaim putusan MA tidak mengharuskan penahanan atas dirinya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Menteri asal Demokrat Nyaleg Lagi
Redaktur : Tim Redaksi