BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba

435,6 gram Sabu dan 16.397 butir Ekstasi

Jumat, 22 Maret 2013 – 17:18 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnakan barang bukti (BB) Narkoba, di parkiran Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/3). BB yang dimusnahkan yakni sabu seberat sekira 435,6 gram, ekstasi 16.397 butir dan tablet cokelat 28 gram yang mengandung metkatinona.

"BB yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dua kasus berbeda awal Maret 2013 dengan 10 tersangka yang diamankan," beber Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.

Ia menambahkan, Narkoba yang dimusnahkan ini setidaknya menyelamatkan sekira 18.596 anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. "Para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati," tutup Sumirat.

Diketahui, pemusnahan BB ini sesuai amanat Pasal 75 huruf (K) dan Pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan, maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penangkapan Hakim Kerjasama MA dan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler