BNN Pilih Evaluasi MoU dengan Menhukham

Terkait Penindakan Kasus Narkoba di Penjara

Sabtu, 07 April 2012 – 00:37 WIB

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemhukham) akan duduk bersama guna membahas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang penindakan peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Langkah ini sebagai tindak lanjut atas ulah Wamenhukham, Denny Indrayana, yang diduga menampar sipir Lapas Pekanbaru saat inspeksi mendadak (sidak) bersama BNN, Senin (2/4) lalu.

"Kita akan duduk bersma lagi dengan Kemenkum HAM untuk mengevaluasi MoU yang ada," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Benny Mamoto saat dihubungi JPNN, Jumat (6/5) malam.

Menurut Benny, pertemuan untuk evaluasi MoU sudah dijadwalkan digelar pada Senin (9/4) depan. Dalam pertemuan, sambungnya, dimungkinkan melakukan beberapa penyempurnaan. Pasalnya, modus operandi peredaran narkoba di lapas juga terus disempurnakan demi mengelabuhi petugas.

Benny menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba di Lapas. Termasuk mengejar otak pelaku peredaran sampai ke luar negeri. Diungkapkannya, dari beberapa kasus yang diungkap BNN ternyata narkoba jenis sabu masuk lewat Malaysia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menhukham Amir Syamsuddin membekukan secara sepihak MoU antara Kemenhukham dengan BNN. Amir mengambil langkah itu, menyusul sidak oleh Denny Indrayana dan BNN di Lapas Pekanbaru, guna menciduk bandar narkoba di Lapas. Namun dalam sidak itu, Denny diduga sempat menganiaya sipir. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Ibu Hamil, Dahlan Iskan Panggul Beras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler