"Tersangka juga merupakan sindikat internasional yang mengelola aset Rp 35 M," beber Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3).
Ia menuturkan, penangkapan tersangka dimulai dengan penyidikan sejak pertengahan 2010. "Hasil pengembangan dari beberapa penangkapan kita sudah mendeteksi nama dia (FA)," tuturnya.
Dikatakannya, pihaknya memerlukan waktu panjang untuk penangkapan tersangka, dikarenakan harus menelusuri jaringan dan mencai bukti yang kuat.
"Kita (BNN) perlu waktu panjang, untuk menelusuri jaringgan, atm dan terpenting kami harus mencari bukti yang cukup kuat. Karena dia (FA) sangat licin, cukup smart dan jaringannya cukup kuat sehingga susah di lacak," jelas Benny.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, tersangka bersemunyi dengan status sebagai pebisnis properti di Aceh. Dan banyak pihak terutama perbankan melihat FA sebagai pengusaha sukses. "Cover-nya pedagang (bisnis properti), dan di daerahnya, masyarakat hanya tahu dia orang kaya," tutup Benny. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Sabu, Sales Motor Dibui
Redaktur : Tim Redaksi