Hukuman Mati Indonesia tak Boleh Diganggu Pihak Asing

Sabtu, 16 Mei 2015 – 13:52 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menegaskan, apapun putusan di Filipina nanti tidak akan bisa membatalkan eksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso di Indonesia. 

Menurut Asep, semua proses hukum mati yang menyangkut Mary Jane di Indonesia sudah tuntas dan jaksa eksekutor bisa mengeksekusi Mary.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Wapres JK soal Pengungsi Rohingya

“Tidak berpengaruh, katakanlah (misalnya) Filipina menyatakan dia (Mary) korban trafficking. Proses hukum kita sudah selesai dari penyelidikan sampai eksekusi. Putusan mati kita tidak bisa diubah sama putusan negara asing manapun,” kata Asep usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

Seperti diketahui, eksekusi mati Mary Jane pada gelombang kedua April 2015 lalu ditunda. Ini menyusul permintaan pemerintah Filipina yang mengusut indikasi Mary Jane sebagai korban dugaan perdagangan orang. 

BACA JUGA: BNN Periksa 5 Oknum Petugas Bantu Tahanan Kabur

Namun apapun keputusannya, kata Asep, tidak berpengaruh dengan hukuman mati yang dikenakan kepada Mary. “Langsung eksekusi saja, matiin saja,” kata Asep.

Selain Mary, satu terpidana mati lainnya, Serge Areski Atlaoui berkebangsaan Perancis juga batal dieksekusi. Serge  melakukan gugatan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatannya atas keputusan Presiden soal grasi.  

BACA JUGA: Pemerintah Gencar Berantas Narkoba, Ada Oknum Polri Peras Rp 5 Miliar

Saat ini, proses persidangannya masih berlangsung.  Asep pun memprediksi bahwa gugatan Serge akan ditolak. “Ini (hukuman mati narkotika) proses  pidana, dari penyidikan sampai eksekusi. Sedangkan TUN objeknya adalah putusan TUN. Akal-akalan saja itu,” papar Asep. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Bandar Narkoba dengan UU Pencucian Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler