BNN Tak Suka Lapas Dijejali Napi Narkoba

Senin, 24 Juni 2013 – 16:07 WIB
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, saat ini lembaga pemasyarakatan (Lapas) kebanjiran tahanan narkoba karena putusan hakim yang menghukum pengguna narkoba dengan hukuman pidana.

"Dekriminalisasi tidak berjalan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana seharusnya para penyalah guna itu dapat diberi hukuman berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana seperti yang terjadi selama ini," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/6).

Ia mengatakan, hal ini harus menjadi keprihatinan bersama agar permasalahan narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik.

"Pertama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan mendekriminalisasikan dan mendepenalisasikan penyalahguna narkoba," jelasnya.

Untuk kerangka dekriminalisasi, mengkonsumsi narkoba adalah perbuatan melanggar hukum, penempatan tempat rehabilitasi adalah kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk menjalani pengobatan atau perawatan, serta masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Penjatuhan hukuman rehabilitasi lebih sesuai, karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana,” kata jenderal bintang tiga ini.

Sedangkan untuk depenalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, tapi bila pengguna melaporkan diri, maka pengguna tidak dituntut pidana.

"Apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada instansi, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tidak dituntut pidana," pungkas mantan gubernur Akpol ini. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Dakwaan Ganda, Luthfi Terancam 20 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler