BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi

Kamis, 13 Juni 2013 – 02:44 WIB
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap salah seorang napi di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (12/6), sekira pukul 22.45 WIB. Napi yang ditangkap yakni N alias Nico alias Siang Fuk yang diduga merupakan otak di balik pabrik ekstasi di Perumahan Citra Garden II, Ekstension BH/1 No21, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Nico yang dijemput oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Momoto, mengenakan celana pendek dan baju tahanan BNN. Dengan mengenakan penutup kepala berwarna hitam, ia digiring dua petugas BNN dengan senjata laras panjang ke mobil dan langsung dibawa ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

"Niko sebelumnya ditangkap karena melakukan penembakan terhadap salah satu halte busway di Pluit (Jakarta Utara). Dan saat pemeriksaan, petugas menemukan narkoba dari kediamannya," beber Benny.

Sekedar diketahui, Nico ditangkap 16 Januari 2011 di kediamannya di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggrebekan, polisi menemukan satu drum bubuk pembuat narkoba, 11.558 ekstasi, 956,2 gram sabu dan 2.730 pil Happy Five.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utaram mengenakan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Nico. Walaupun melakukan banding dan kasasi, usaha pria berusia 29 tahun tersebut ditolak. Padahal hukuman yang diberikan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pengusaha barang haram tersebut. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler