BNN Tangkap Pengacara, Pelajar dan Pemandu Lagu

Diduga Masuk Jaringan Narkoba Internasional

Selasa, 04 Juni 2013 – 00:13 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumatera Utara (Sumut) kembali membongkar jaringan sindikat narkoba di Indonesia. Badan pemberangus peredaran gelap narkoba itu menangkap seorang pengacara berinisial YHS dan dua rekannya berinisal S dan M alias T di Medan, Rabu (29/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya S di Jalan Pemuda, Medan, Sumut karena kedapatan memiliki sabu dengan berat 20 gram. Dari pengakuan S, sabu tersebut didapat dari tersangka YHS. "Rabu (29/5) malam, YHS langsung dibekuk petugas di sebuah ruko di lantai II di Jalan Kolonel Sugiono, Medan. Di situ juga petugas mengamankan M alias T yang sedang konsumsi sabu," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/6).

Ia mengatakan, barang bukti yang didapat yakni sekira 6.527,8 gram sabu, 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram, serbuk ekstasi seberat 169,5 gram, dua unit mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 235 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. "Para tersangka diduga merupakan jaringan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Medan, Sumut dan sekitarnya. Saat pemeriksaan YHS mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2011," katanya.

Lanjut Benny, dari hasil pengembangan kasus, petugas mengamankan tersangka lainnya di dua kamar hotel yang disewa oleh M alias T. Di kamar pertama, petugas mengamankan dua tersangka yakni inisial HD (19) dan seorang janda beranak dua inisal TA yang berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan dengan barang bukti 0,8 gram sabu.

Sedangkan di kamar kedua yang berdampingan dengan kamar pertama, dua wanita dengan inisal PA (19) dan FA (16) diamankan dengan barang bukti dua gram sabu dan 14 butir ekstasi di brangkas milik M alias T.

"Dari hasil pemeriksaan urine semua tersanga positif mengonsumsi sabu. HD, PA dan FA sedang menjalani assessment oleh tim dari BNN dan kasusnya sementara dikembangkan," katanya.

Ia juga mengatakan, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti sudah ada di kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Jo pasal 127 huruf a dan b Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tutup jenderal bintang dua ini (ian/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Pengadaan Flu Burung Ngaku Terima Uang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler