JAKARTA -- Tim kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) menuding tim kuasa hukum Raffi Ahmad berusaha menggiring opini publik bahwa BNN melakukan pelanggaran.
"Kalau bicara dari segi kuasa hukum BNN, bicara dari segi etika. Dan kami lihat kuasa hukum Raffi mencoba giring opini publik," ungkap kuasa hukum BNN Partahi Sihombing, Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dikatakannya, penangkapan Raffi tidak memiliki masalah karena Raffi tertangkap tangan menggunakan Narkoba bersama rekan-rekannya akhir Januari 2013.
Dan selama ini pihak Raffi hanya mempermasalahkan soal zat metylon yang digunakan. "Dari segi penangkapan tidak perlu ada laporan. Karena ini tertangkap tangan. Sedangkann soal masalah penahanan jangan hanya terpaku pada metylon, metylon, dan metylon. Kita bisa melihat di rumah itu (Raffi) didapat dua linting ganja dan 14 (kapsul) metylon. Dan dia (Raffi) sendiri yang menunjukkan tempatnya," bebernya.
Lanjut Partahi, sebagai tuan rumah Raffi bertanggung jawab. Karena sebagai penyedia tempat bagi para pengguna Narkoba lainnya.
"Siapa orang yang mengaku memiliki barang tersebut. Kalau enggak ada yang mengaku, artinya tuan rumah harus bertanggung jawab," tutup Partahi. (ian/jpnn)
"Kalau bicara dari segi kuasa hukum BNN, bicara dari segi etika. Dan kami lihat kuasa hukum Raffi mencoba giring opini publik," ungkap kuasa hukum BNN Partahi Sihombing, Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dikatakannya, penangkapan Raffi tidak memiliki masalah karena Raffi tertangkap tangan menggunakan Narkoba bersama rekan-rekannya akhir Januari 2013.
Dan selama ini pihak Raffi hanya mempermasalahkan soal zat metylon yang digunakan. "Dari segi penangkapan tidak perlu ada laporan. Karena ini tertangkap tangan. Sedangkann soal masalah penahanan jangan hanya terpaku pada metylon, metylon, dan metylon. Kita bisa melihat di rumah itu (Raffi) didapat dua linting ganja dan 14 (kapsul) metylon. Dan dia (Raffi) sendiri yang menunjukkan tempatnya," bebernya.
Lanjut Partahi, sebagai tuan rumah Raffi bertanggung jawab. Karena sebagai penyedia tempat bagi para pengguna Narkoba lainnya.
"Siapa orang yang mengaku memiliki barang tersebut. Kalau enggak ada yang mengaku, artinya tuan rumah harus bertanggung jawab," tutup Partahi. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Minta Raffi Dihadirkan
Redaktur : Tim Redaksi