jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap hasil penangkapan kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti 212,39 kilogram sabu-sabu dan 19.700 butir ekstasi.
Salah satunya jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.
BACA JUGA: Begini Modus GMI Menawarkan Wanita kepada Pria Hidung Belang, Tarif Rp250 Ribu
Kepala BNN Komjen Petrus Golose mengatakan, ratusan ribu kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi itu diamankan dari lima tempat berbeda.
Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwama kuning yang diduga kuat mengandung sabu-sabu seberat 31,83 kilogram.
BACA JUGA: Dahlan Tewas Usai Mobil Tabrakan
Dia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi tim Bea Cukai, bahwa akan ada penyeludupan narkotika yang berasal dari Malaysia tujuan Dumai, Riau.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang Iaki-laki," kata Petrus.
Tiga orang lelaki yang diamankan ialah MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara MAH alias Datuk ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
"Kedua, BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg dengan menggunakan kapal, pada 14 April 2021," sambungnya.
Petrus menjelaskan, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan.
"Pada tanggal 18 April 2021, usai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA yang mengendarai mobil pick up melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Namun, setelah menabrak sebuah mobil, kedua tersangka melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas BNN.
"Dalam situasi tersebut satu tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN RI untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ucap Petrus.
Kasus ketiga, BNN dan Bea Cukai mengamankan empat karung berisi 75 bungkus narkotika seberat 75 kg. Barang haram tersebut disita dari tiga orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu 17 April 2021.
Mantan Kapolda Bali itu mengatakan, selain tiga tersangka, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai juga menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur.
"Berdasarkan pengakuan M, penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di lapas," sambungnya.
Selain itu, BNN juga mengungkap kasus penyeludupan narkotika di Bagan Siapi-api, Riau dengan barang bukti 4,23 kg sabu-sabu dan 19.700 butir ekstasi dari 3 orang tersangka.
"Terakhir, BNN amankan 6,27 Kg sabu-sabu dari dua orang tersangka dan satu orang masih DPO," jelas Petrus.
Petrus mengatakan, barang bukti 6,27 kg sabu-sabu itu diamankan petugas BNN saat seorang pria berinisial ATR tiba di Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis 25 Maret 2021.
Berdasarkan interogasi, diketahui ATR diperintahkan mengambil sabu-sabu ke Dumai oleh tersangka Y untuk kemudian diserahkan kepada AF yang berada di Sampang, Madura.
"Selanjutnya tim BNN pun berhasil mengamankan tersangka AF di depan Alfamart, Jalan Embong Loros, Sampang, Madura dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y," kata Petrus. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra